Kehidupan Awal Masyarakat

A. Kehidupan Awal Manusia Indonesia

1. Teori Kehidupan Di Bumi

Zaman Arkaekum yaitu zaman tertua dan diperkirakan sekitar 1500 juta tahun.

Zaman Palaeozoikum berusia sekitar 340 Juta tahun.

Zaman Mesozoikum berusia sekitar 140 juta tahun

Zaman neozoikum / kainozoikum berusia sekitar 60 juta tahun yang lalu. Pada zaman ini dibedakan menjadi 2 macam, yaitu :

- Zaman Tersier

- Zaman Kuarter

2. Pendapat Para Ahli Mengenai Kehidupan Awal

Teori-teori yang mendukungnya dikenal dengan teori imigrasi. Menurut teori imigrasi terdapat beberapa petunjuk tentang keberadaan masyarakat awal di kepulauan Indonesia.

a. Prof. Dr. H. Kern dengan teori imigrasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari Asia. Teorinya itu didukung oleh perbandingan Bahasa, karena bahasa-bahasa yang dipakai di kepulauan indonesia, polinesia, malanesia, micronesia, berawal dari satu akar bahasa yang bernama bahaasa Austronesia.

b. Van Heine Gelden berpendapat bahwa abangsa indonesia berasal dari daerah Asia. Pendapatnya ini didukung oleh artefak-artefak (bentuk budaya) yang ditemukannya di indonesia memiliki banyak persamaan dengan yang ditemukan di daratan Asia.

c. Prof. Mohammad yamin berpendapat bahwa bangsa Indonesia berasal dari daerah Indonesia sendiri. Hal ini dibuktikan dengan penemuan fosil-fosill dan artefak-artefak tertua dengan jumlah terbanyak yang ditemukan di daerah Indonesia.

Sedangkan berdasarkan beberapa pendapat dari tokoh-tokoh tentang asal-usul bangsa indonesia adalah sebagai berikut :

a. Max Muller menyatakan bahwa asal dari bangsa indonesia adalah daerah Asia Tenggara. Namun dari pendapat Max Muller ini tidak begitu jelas alasannya. Barangkali max muller menarik kesimpulan dari pendapat-pendapat para ahli lainnya.

b. Prof. Dr. H. Kern menyatakan bahwa bangsa Indonesia berasal dari daerah Campa, kochin Cina, Kamboja. Kern juga menyatakan bahwa nenek moyang bangsa indonesia mempergunakan perahu-perahu bercadik menuju kepulauan indonesia. Pendapat kern ini didukung dengan adanya persamaan nama dan bahasa yang dipergunakan di daerah-daerah tersebut dengan daerah-daerah di indonesia. Hal ini disebabkan karena obyek penelitian dari kern adalah tentang persamaan bahasa, pada nama-nama binatang dan alat-alat perang. Di samping itu, pendapat kern ini sangat besar dipengaruhi oleh pendapat Willem Smith.

c. Willem Smith menyatakan dalam penelitiannya tentang asal-usul bangsa indonesia melalui penggunaan bahasa oleh bangsa indonesia. Willem Smith membagi bangsa-bangsa di Asia atas dasar bahasa yang digunakannya, yaitu bangsa yang berbahasa togon, bangsa yang berbahasa Jerman dan bangsa yang berbahasa Austria. Kemudian bahasa Austria dbagi dua, yaitu bangsa yang berbahasa Austro Asia dan bangsa yang berbahasa Austronesia. Bangsa – bangsa yang berbahasa Austronesia ini mendiami wilayah indonesia, melanesia, dan polinesia.

d. Hogen menyatakan bahwa bangsa yang mendiami daerah pesisir melayu berasal dari sumatera. Bangsa ini bercampur dengan bangsa mongol yang kemudian disebut bangsa proto melayu dan detro melayu. Bangsa proto melayu (melayu tua) menyebar di wilayah sekitar indonesia tahun 1300 SM-1500 S. Sedangkan bangsa Deutro Melayu (melayu muda) menyebar di wilayah indonesia sekitar tahun 1500 SM-500 SM.

e. Drs. Moh. Ali menyatakan bahwa bangsa indonesia berasal dari daerah Yunan. Pendapat Moh Ali ini dipengaruhi oleh pendapat Mens yang berpendapat bahwa bangsa indonesia berasal dari daerah mongol dan terdesak oleh bangsa-bangsa yang lebih kuat. Akibat terdesak, mereka menyebar ke arah selatan hingga sampai ke wilayah indonesia. Namun menurut Moh Ali (untuk memperkuat pendapatnya itu) menyatakan bahwa nenek moyang bangsa indonesia berasal dari hulu-hulu sungai besar di Asia dan kedatangannya di indonesia secara bergelombang, gelombang pertama dari tahun 3000 SM – 1500 SM dan gelombang yang kedua dari tahun 1500 SM – 500 SM. Ciri-ciri gelombang pertama adalah berkebudayaan Neolitikum dengan jenis perahu bercadik satu dan gelombang kedua menggunakan perahu bercadik dua.

f. Prof. Dr. Kroom menyatakan bahwa asal-usul bangsa indonesi dari daerah Cina Tengah, karena pada daerah cina tengah terdapat sumber sungai besar. Mereka menyebar ke wilayah indonesia sekitar tahun 2000 SM sampai tahu 1500 SM

g. Mayundar menyatakan bahwa bangsa – bangsa yang berbahasa Austronesia berasal dari India, kemudian menyebar ke Indo- cina terus ke daerah indonesia dan pasifik pendapat Mayundar ini didukung oleh penelitiannya berdasarkan bahasa Austria yang merupakan bahasa Muda di India timur.

h. Prof. Moh. Yamin menentang semua pendapat yang dikemukakan oleh para ahli. Moh Yamin berpendapat bahwa asal bangsa indonesia dari daerah indonesia sendiri. Bahkan bangsa-bangsa lain yang ada di wilayah Asia ada yang berasal dari daerah indonesia. Pendapat Moh yamin didukung oleh suatu pernyataannya tentang Blood und Breden Unchro yang berarti adalah darah dan tanah bangsa indonesia berasal dari indonesia sendiri. Ia menyatakan bahwa fosil dan artefak itu lebih banyak dan lebih lengkap ditemukan di wilayah indonesia dibandingkan dengan daerah-daerah lainya di Asia. Misalnya dengan penemuan manusia purba sejenih Homo Sapiens, homo wajakensis dan sebagainya.

i. Dr. Brandes yang dikirim ke indonesia tahun 1834 menyatakan bahwa bangsa yang ada bermukim di kepulauan indonesia memiliki banyak persamaan dengan bangsa-bangsa pada daerah-daerah yang amembentang dari sebelah utara pulau Formaosa, sebelah barat daerah madagaskar; sebelah selatan yaitu tanah jawa, bali, sebelah timur sampai ke tepi pantai barat amerika. Penyelidikan atau penelitian yang dilakukan oleh brandes melalui perbandingan bahasa.


B. Perkembangan Kehidupan Manusia Purba di Indonesia

1. Apa Itu Manusia Purba ?


Manusia purba adalah jenis manusia yang hidup jauh sebelum tulisan ditemukan. Manusia purba diyakini telah mendiami bumi sekitaraa 4 juta tahun lalu. Namunn demikian bahwa jenis manusia pertama telah ada di muka bumi ini sekitar 2 juta tahun lalu.

Manusia purba mempunyai volume otak yang lebih kecil dari manusia modern sekarang. Mereka biasanya hidup secara berkelompok dan mengandalkan makanannya dari buah-buahan dan binatang kecil. Mereka masih belum mengenal bercocok tanam.

Kehidupan manusia purba masih sangat sederhana. Untuk menopang kehidupannya mereka menggunakan alat-alat yang masih sangat sederhana . biasanya alat yang digunakan terbuat dari batu.

2. Para Peneliti Manusia Purba Di Indonesia


Engue Dubois adalah seorang dokter kebangsaan belanda pertama kali datang ke indonesia. Kedatangannya di indonesia bertujuan untul melaksanakan penelitian lebih lanjut tentang keberadaan kehidupan manusia purba indonesia.

3. Jenis Manusia Purba Di Indonesia


Jenis manusia purba yang berhasil ditemukan di indonesia, diantaranya :

Meganthropus paleojavanicus, meganthropus berarti manusia bensar. Fosil ini ditemukan di sangiran oleh Von Koeningswald pada tahun 1941

Pithcanthropus, pithecanthripus berarti manusia kera. Fosil ini ditemukan di Trinil desa ngawi, perning daerah mojokerto, sangiran, kedung brubus, sambung macan dan ngandong.


Beberapa ciri manusia purba yang ditemukan di indonesia

a. Meganthropus palaeojavanicus

o Memiliki tulang pupil yang tebal

o Memiliki otot kunyah yang kuat

o Memiliki tonjolan kening dan menyolok

o Memiliki tonjolan belajang yang tajam

o Tidak memiliki dagu

o Memiliki perawakan yang tegap

o Memakan jenih tumbuh-tumbuhan

o Mempunyai tempat perlekatan otot tengkuk yang besar dan kuat.


b. Pithecanthropus

o Tinggi badan sekitar 165-180 cm

o Volume otak berkisar antara 750 cc- 1350 cc

o Bentuk tubuh dan anggota badan yang tegap

o Alat pengunyah dan otot tengkuk sangat kuat

o Bentuk graham yang besar dengan rahang yang sangat kuat

o Bentuk tonjolan kening yang tbal

o Bentuk hidung tebal

o Tidak memiliki dagu

o Bagian belakang kepala tampak menonjol

c. Homo sapiens

o volume otaknya antara 1000-1200 cc

o Tinggi badan antara 130-210 cm

o Otot tengkuk mengalami penyusunan

o Alat kunyah dan gigi mengalami penyusutan

o Muka tidak menonjol ke depan

o Berdiri tegak dan berjalan lebih sempurna

4. Hasil-Hasil Budaya Manusia Purba Di Indonesia

Kebudayaan adalah sebuah hasil pemikiran manusia yang dilakukan dengan sadar, yaitu sadar untuk apa segala sesuatu itu dilakukan atau diperbuat. Kebudayaah yang dibuat oleh manusia bertujuan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga sifat kebudayaan anusia dapat dibedakan atas kebudayaan yang bersifat material atau kebendaan dan kebudayaan yang bersifat rohani.

a. Kebudayaan material atau kebendaan

Manusia mulai mengenal kebudayaan material (benda) ketika mereka kenal pada awalnya berupa alat-alat yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.. Seperti peralatan berburu, peralatan untuk mengumpulkan makanan atau meramu.

Di samping itu, manusia sudah pula mengenal dan mengolahbiji-biji besi untuk membuat peralatan-peralatan yang dibutuhkannya, tetapi sayangnya benda-benda dari besi berhasil ditemukan oleh para ahli, karena besi dapat lapuk dan hancur.

Dengan demikian, kebudayaan material manusia mengalami perkembangan dari awal manusia mengenal kebudayaan sampai kepada tingkat-tingkat kehidupan selanjutnya.

b. Kebudayaan rohani

Kebudayaan rohani mulai muncul dalam kehidupan manusia sejak manusia mengenal sistem kepercayaan dalam hidupnya. Munculnya sistem kepercayaan dalam kehidupan manusia telah berlangsung sejak kehidupan manusia pada masa berburu dan mengumpulkan makanan. Hal ini diketahui melalui penemuan kuburan.

Melalui perkembangan pola pikir manusia, manusia mulai menyadari keberadaan hidupnya yang berada di tengah – tengah alam semesta. Manusia mulai menyadari dan merasakan adanyak ekuatan yang maha dahsyat atau maha besar di luar dirinya sendiri. Bahkan kekuatan itu senantiasa ada sepanjang masa. Kekuatan itulah yang kemudian diketahui berasal dari kekuatan Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan yang menciptakan, menghidupkan, memelihara, membinasakan seisi alam semesta ini.

Dari kepercayaan itu, selanjutnya berkembang kepercayaan yang bersifat animisme, dinamisme dan mononisme. Animisme merupakan suatu kepercayaan bahwa setiap benda mempunyai roh atau jiwa. Dinamisme merupakan suatu kepercayaan bahwa setiap benda mempunyai kekuatan gaib dan mononisme merupakan suatu kepercayaan terhadap tuhan yang Maha Esa.



C. Kehidupan Sosial, Ekonomi Dan Budaya Manusia Purba

1. Kehidupan Masyarakat Berburu Dan Mengumpulkan Makanan


a. Lingkungan Alam Kehidupan

Kehidupan masyarakat berburu dan mengumpulkan makanan ini sangat sederhana. Kehidupan mereka tak ubahnya sepertia kelompok hewan, karena tergantung pada apa yang disediakan oleh alam.

Pada masa berburu dan mengumpulkan makanan, manusia tinggal di alam terbuka seperti hutan, di tepi sungai, di gunung, di goa dan di lembah – lembah. Disamping itu, lingkungan alam kehidupan manusia pada masa berburu dan mengumpulkan makanan belum stabil dan masih liar. Binatang buas menjadi penghalang bagi manusia untuk melaksanakan kehidupannya.

b. Kehidupan Sosial

Masyarakat pada masa berburu dan mengumpulkan makanan telah mengenal kehidupan kelompok. Jumlah anggota dalam tiap kelompok sekitar 10-15 orang. Mereka hidup selalu berpindah –pindah dari satu tempat ketempat lainnya. Perpindahan yang mereka lakukan itu semata – mata hanya untuka memenuhi kebutuhan hidupnya.

c. Kehidupan Budaya

Benda – benda hasil kebudayaan zaman tersebut adalah sebagai berikut :

Kapak primbas tidak memiliki tangkai dan digunakan dengan cara menggenggam. Penelitian terhadap kapak ini di lakukan di daerah punung kabupaten pacitan oleh von koenigswald (1935). Sedangkan para ahli lainnya juga mengadakan penelitian pada tempat – tempat lain di seluruh wilayah Indonesia, sehingga kapak primbas tidak hanya ditemukan di pacitan melainkan juga pada tempat – tempat seperti sukabumi, ciamis, gombong, bengkulu, lahat (sumatra), bali, plores dan timor.

Kapak penetak memiliki bentuk yang hampir sama dengan kapak primbas. Kapak penetak ini bentuknya lebi besar dari kapak primbas dan cara pembuatannya masih kasar.

Kapak genggam memiliki bentuk hampir sama dengan kapak primbas dan kapak penetek. Tetapi bentuknya jauh lebih kecil.

Pahat genggam memiliki bentuk lebih kecil dari kapak genggam. Para ahli menafsirkan bahwa pahat genggam mempunyai fungsi untuk menggemburkan tanah. Alat ini digunakan untuk mencari ubi – ubian yang dapat dimakan.

d. Sistem Ekonomi Masyarakat

Pada masa kehidupan berburu dan menumpulkan makanan, manusia bekerja bersama – sama dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam suatu kelompok biasanya beranggotakan 10-15 orang.

e. Kehidupan Kepercayaan Masyarakat

Penemuan kuburan dari masa berburu dan mengumpulkan makanan menunjukan bahwa masyarakat pada masa itu sudah memiliki anggapan tertentu dan memberikan pengormatan terakhir kepada orang yang meninggal.

2. Kehidupan Masyarakat Beternak Dan Bercocok Tanam


a. Lingkungan Alam Kehidupan

Kemampuan berfikir manusia untuk mempertahankan kehidupannya mulai berkembang. Hal ini mengakibatkan munculnya kelompok – kelompok manusia dalam jumlah yang lebih banyak serta menetap disuatu tempat. Munculnya bentuk kehidupan semacam itu berawal dari upaya manusia untuk menyiapkan persediaan bahan makanan yang cukup dalam satu masa tertentu dan tidak perlu mengembara lagi untuk mencari makanan.

Kehidupan bercocok tanam yang pertama kali dikenal oleh manusia adalah berhuma. Berhuma adalah tekhnik bercocok tanam dengan cara membersihkan hutan dan menanamnya, setelah tanah tidak subur mereka pindah dan mencari bagian hutan yang lain. Kemudian mereka mengulang pekerjaan membuka hutan, demikian seterusnya.

b. Kehidupan Sosial

Kehidupan masyarakat pada massa bercocok tanam mengalami peningkatan yang cukup pesat. Masyarakatnya sudah memiliki tempat tinggal yang tepat. Mereka memilih tempat tinggal pada suatu tempat tertentu. Hal ini dimaksudkan agar hubungan antara manusia di dalam kelompok masyarakat semakin erat.

Eratnya hubungan antar manusia di dalam kelompok masyarakatnya itu, merupakan suatu cermin bahwa manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa anggota kelompok masyarakat yang lainnya. Hal ini disebabkan karena manusia adalah mahluk sosial. Manusia selalu tergantung dengan manusia lainnya, sehingga masing – masing manusia saling melengkapi, saling membantu dan saling berinteraksi dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.

c. Kehidupan Ekonomi

Pada masa kehidupan bercocok tanam, kebutuhan hidup masyarakat semakin bertambah, namun tidak ada satu anggota masyarakatpun yang dapat memenuh seluruh kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karena itu mereka menjalin hubungan yang lebih erat lagi dengan sesama anggota masyarakat, bahkan mereka juga menjalin hubungan dengan masyarakat yang berada di luar daerah tempat tinggalnya. Misalnya masyarakat yang berada di daerah pegunungan membutuhkan hasil yang diperoleh dari pantai seperti garam, ikan laut dan lain – lain, sedang masyarakat yang berada di daerah pantai membutuhkan hasil – hasil pegunungan berupa berbagai macam hasil bumi yaitu beras, buah – buahan, sayur – sayuran dan lain – lain. Dengan kenyataan seperti ini, maka dalam rangka memenuhi kebutuhan masing – masing perlu diadakan pertukaran barang dengan barang (sistem barter). Pertukaran barang dengan barang ini menjadi awal munculnya sistem perdagangan atau sistem perekonomian dalam masyarakat.

d. Sistem Kepercayaan Masyarakat.

Perkembangan sistem kepercayaan masyarakat pada masa kehidupan bercocok tanam dan menetap, merupakan kelanjutan kepercayaan yang telah muncul pada masa kehidupan masyarakat berburu dan mengumpulkan makanan.

Sementara itu, inti kepercayaan ini berkembang dari zaman ke zaman, penghormatan dan pemujaan kepada roh nenek moyang merupakan suatu kepercayaan yang berkembang di seluruh dunia.

Untuk menelusuria kepercayaan masyarakat Indonesia dari masa kehidupan bercocok tanam, para ahli mengadakan penelitian pada berbaai bangunan megalitikum atau kuburan manusia berasal dari masa itu,. Dari hasil penelitian itu, para ahli sejarah berhasil mendapat gambaran mengenai berbagai kebiasaan yang berhubungan dengan kepercayaan masyarakat pada masa itu, bahkan hingga sekarang ini, kita masih dapat melihat upacara – upacara tradisi megalitikum dari beberapa suku bangsa di Indonesia.

e. Kehidupan Budaya

Perkembangan kebudayaan pada masa bercocok tanam semakin bertambah pesat, karena manusia mulai dapat mengembangkan dirinya untuk mendiptakan kebudayaan yang lebih baik. Peninggalan – peninggalan kebudayaan manusia pada masa kehidupan bercocok tanam semakin banyak dan beragam, baik yang terbuat dari tanah liat, batu maupun tulang.

Hasil – hasil kebudayaan masyarakat pada masa kehidupan bercocok tanam adalah sebagai berikut :

Beliung persegi merupakan hasil kebudayaan manusia dari masa kehidupan masyarakat bercocok tanam . benda kebudayaan ini di duga benda upacara.

Kapak lonjong, kapak lonjong dengan garis penampangnya memperlihatkan sebuah bidang yang berbentuk lonjong, kapak ini ada yang berukuran besar dan kecil.

Mata panah, mata panah merupakan salah satu dari perlengkapan berburu maupun menangkap ikan. Mata panah untuk menangkap ikan berbeda dengan mata panah untuk berburu.

Grabah terbuat dari tanah liat yang dibakar. Alat – alat ini digunakan sebagai tempat untuk menyimpan benda – benda perhiasan.

f. Perhiasan

Pada masa kehidupan masyarakat bercocok tanam telah dikenal berbagai bentuk perhiasan. Bahan dasar pembuatan perhiasan diambil dari bahan – bahan ayang ada di sekitar lingkungan alam tempat tinggalnya.



3. Perkembangan Teknologi masyarakat Awal Indonesia

a. Keadaan Alam Lingkungan Kehidupan Manusia

Dalam kehidupan menetap manusia sudah dapat menghasilkan sendiri kebutuhan – kebutuhan hidupnya, walaupun tidak seluruhnya. Namun demikian, dalam kehidupan menetap pola pikir manusia terus berkembang dan semakin maju.

b. Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat

Kehidupan pada masa manusia telah mengenal logam dikenal sebagai masa perundagian. Masa perundagian sangat penting artinya dalam perkembangan sejarah Indonesia, karena pada masa ini terjalin hubungan dengan daerah – daerah di sekitar kepulauan Indonesia.

Masa perundagian juga menjadi dasar bertumbuh kembangnya kerajaan – kerajaan di Indonesia seperti kerajaan kutai.

c. Kehidupan Budaya Masyarakat

Peninggalan – peninggalan budaya masyarakat Indonesia yang berasal dari benda – benda logam merupakan kekayaan dan keanekaragaman budaya yang telah tumbuh dan berkembang pada masa itu.


4. Sistem Kepercayaan Awal Masyarakat Indonesia

a. Kepercayaan Terhadap Roh Nenek Moyang

Perkembangan sistem kepercayaan pada masyarakat indonesia berawal dari kehidupan masyarakat berburu dan mengumpulkan makanan.

Orang mulai memiliki suatu pandangan bahwa hidup tidak berhenti setelah orang itu meninggal. Orang yang meninggal dianggap pergi ke suatu tempat yang lebih baik.

Namun orang mulai berfikir bahwa orang yang meninggal berbeda dengan orang yang masih hidup.

b. Kepercayaan Bersifat Animisme

Setelah berkembangnya kepercayaan masyarakat terhadap roh nenek moyang, kemudian mundul kepercayaan yang bersipat animisme. Animisme merupakan suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu benda yang dianggap memiliki roh atau jiwa.

c. Kepercayaan Bersifat Dinamisme

Kepercayaan dinamisme mengalami perkembangan yangtidak jauh berbeda dengan kepercayaan animisme. Dinamisme merupakan suatu kepercayaan bahwa setiap benda memiliki kekuatan gaib.

Selain itu terdapat pula benda pusaka seperti keris atau tombak yang dipandang memiliki kekuatan gaib untuk memohon turunnya hujan, apabila keris itu di tacapkan dengan ujungnya menghadap ke atas akan dapat menurunkan hujan.

d. Kepercayaan Bersifat Mononisme

Kepercayaan monoise adalah kepercayaan terhadap tuhan yang maha esa. Kepercayaan ini muncul berdasarkan pengalaman – pengaaman dari masyarakat.



D. Hubungan Budaya Bascon – Heabinh, Bong Son, Sa Huynh, India Dengan Perkembangan Manusia Purba Di Indonesia


1. Perkembangan Budaya Bascon – Heabinh

Istilah bascon – hoabinh ini dipergunakan sejak tahun 1920-an, yaitu untuk menunjukan suatu tempat pembuatan alat – alat batu yang khas dengan ciri dipangkas pada satu atau dua sisi permukaannya.

Ciri kahas alat bataua kebudayaan bascon – hoabinh adalah penyerpihan pada satu atau dua sisi permukaan batu kali yang berukuran lebih kurang satu kepalan, dan sering kali seluruh tepiannya menjadi bagian yang tajam.

2. Perkembangan Budaya Bong Son

Pembuatan benda – benda perunggu di daerah vietnam utara dimulai sekitar tahun 2500 SM dan dihubungkan dengan tahap – tahap budaya dong dau dan go mun.

Penemuan benda – benda dari kebudayaan dong son sangat penting karena benda – benda logam yang ditemukan di wilayah Indonesia pada umumnya bercorak dong son, dan bukan mendapat pengaruh budaya logam dari india maupun cina.

Dari penemuan benda – benda budaya dong son itu, diketahui cara pembuatannya dengan menggunakan cetak lilin hlang yaitu dengan membuat bentuk benda dari lilin.

3. Perkembangan Budaya Sa Huynh

Budaya sa huynh di Vietnam bagian selatan di dukung oleh suatu kelompok penduduk yang berbahasa Austronesia (cham) yang diperkirakan berasal dari daerah – daerah di kepulauan Indonesia.

Para pakar arkeologi Vietnam menyatakan bahwa hasil – hasil penemuan benda – benda arkeologi di duga menjadi bukti cikal bakal budaya ini.

Dari sudut pandang Indoensia, keberadaan orang – orang cham dekat pusat – pusat penemuan benda – benda logam di Vietnam Utara pada kahir masa persejarah mempunyai arti yang amat penting, karena mereka adalah kelompok masyarakat yang menggunakan bahasa Austronesia dan mempuyai kedekatan kebangsaan dengan masyarakat yang tinggal di kepulauan Indonesia.

4. Perkembangan Budaya India

Aperkembangan zaman logam awal di kepulauan Indonesia bertumpang tindih dengan bukti – bukti adanya negeri – negeri dagang kecil yang muncul paling awal dalam masa sejarah dan kerajaan – kerajaan yang mendapatpengaruh budaya india dan yang muncul di bagian barat daerah ini.

5. Perkembangan Budaya Logam di Indonesia

Pesatnya perkembangan tekhnologi perunggu di wilayah Indinesia di ikuti dengan kemunculan pusat – pusat pembuatan benda – benda dari logam.

a. Tahap Logam Awal di Sumatra

Pada dataran pasemah di daerah sumatra selatan banyak ditemukan kubur batu dari tradisi megalitikum. Bangunan megalitikum persemah sangat menakjubkan dan telah menarik perhatian sejak tahun 1950-an.

b. Tahap Logam Awal Di Jawa

Di pulau jawa terdapat banyak situs – situs peninggalan dari tahap logam awal, terutama dalam hubungannya dengan kubur peti batu atau sarkofagus.

Situs – situs jawa lainnya yang menghasilkan benda – benda budaya tahap logam awal terdapat di daerah lewiliyang dekat bogor jawa barat dan di daerah pejaten sebelah selatan jakarta.

c. Tahap Logam Awal Di Bali

Perkembangan benda – benda logam awal di pulau bali terkait dengan bekal kubur, karena benda – benda logam ditemukan dalam jumlah yang cukup banyak pada sarkofagus.

d. Tahap Logam Awal Di Sumba

Tradisi penguburan di sumba, nusa tenggara barat pada masa logam awal telah melibatkan berbagai benda – benda dari logam. Bejana – bejana tembikar berukuran kecil di tempatkan di dalam atau di sekitar tempayan beserta manik – manik gelang dan benda – benda logam lainnya sebagai benda bekal kubur yang paling umum.

e. Tahap Logam Awal Dikepulauan Talaud Dan Maluku Utara

Penguuran di dalam tempayan berhasil ditemukan oleh para ahli di goa laang kecil baedane (pulau selebabu dalam kawasan kepulauan talaud).

Sementara itu, di daerah maluku utara berhasil ditemukan sisa – sisa penguburan dalam tempayan yang berhasil di gali dari goa uattamdi di pulau kayoa.

f. Tahap Logam Awal Di Sulawesi

Perkembangan logam pada tahap awal di daerah sulawesi mengalami perkembangan yang cukup pesat. Pada goa – goa di daerah Sulawesi Selatan ditemukan kubur tempayan.

Sementara itu, di daerah sulawesi tengah juga ditemukan jenis – jenis tempayan kubur. Pada tempayan – tempayan tersebut banyak ditemukan benda – benda logam sebagai bekal kubur.

Sejarah Perkembangan Teori Ekonomi

A. Perkembangan Awal Teori Ekonomi

Teori ekonomi merupakan suatu pemikiran kapitalisme yang terlebih dahulu yang harus dilacak melalui sejarah perkembangan pemikiran ekonomi dari era Yunani kuno sampai era sekarang. Aristoteles adalah yang pertama kali memikirkan tentang transaksi ekonomi dan membedakan diantaranya antara yang bersifat "natural" atau "unnatural".

Transaksi natural terkait dengan pemuasan kebutuhan dan pengumpulan kekayaan yang terbatasi jumlahnya oleh tujuan yang dikehendakinya. Transaksi un-natural bertujuan pada pengumpulan kekayaan yang secara potensial tak terbatas. Dia menjelaskan bahwa kekayaan un-natural tak berbatas karena dia menjadi akhir dari dirinya sendiri ketimbang sebagai sarana menuju akhir yang lain yaitu pemenuhan kebutuhan. Contoh dari transaksi ini disebutkan adalah perdagangan moneter dan retail yang dia ejek sebagai "unnatural" dan bahkan tidak bermoral. Pandangannya ini kelak akan banyak dipuji oleh para penulis Kristen di Abad Pertengahan.

Aristoteles juga membela kepemilikan pribadi yang menurutnya akan dapat memberi peluang seseorang untuk melakukan kebajikan dan memberikan derma dan cinta sesama yang merupakan bagian dari “jalan emas” dan “kehidupan yang baik ala Aristoteles.

Chanakya (c. 350-275 BC) adalah tokoh berikutnya. Dia sering mendapat julukan sebagai Indian Machiavelli. Dia adalah professor ilmu politik pada Takshashila University dari India kuno dan kemudian menjadi Prime Minister dari kerajaan Mauryan yang dipimpin oleh Chandragupta Maurya. Dia menulis karya yang berjudul Arthashastra (Ilmu mendapatkan materi) yang dapat dianggap sebagai pendahulu dari Machiavelli's The Prince.

Banyak masalah yang dibahas dalam karya itu masih relevan sampai sekarang, termasuk diskusi tentang bagaiamana konsep manajemen yang efisien dan solid, dan juga masalah etika di bidang ekonomi. Chanakya juga berfokus pada isu kesejahteraan seperti redistribusi kekayaan pada kaum papa dan etika kolektif yang dapat mengikat kebersamaan masyarakat.

Tokoh pemikir Islam juga memberikan sumbangsih pada pemahaman di bidang ekonomi. Ibn Khaldun dari Tunis (1332–1406) menulis masalah teori ekonomi dan politik dalam karyanya Prolegomena, menunjukkan bagaimana kepadatan populasi adalah terkait dengan pembagian tenaga kerja yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang sebaliknya mengakibatkan pada penambahan populasi dalam sebuah lingkaran. Dia juga memperkenalkan konsep yang biasa disebut dengan Khaldun-Laffer Curve (keterkaitan antara tingkat pajak dan pendapatan pajak dalam kurva berbentuk huruf U).

Perintis pemikiran barat di bidang ekonomi terkait dengan debat scholastic theological selama Middle Ages. Masalah yang penting adalah tentang penentuan harga barang. Penganut Katolik dan Protestan terlibat dalam perdebatan tentang apa itu yang disebut “harga yang adil” di dalam ekonomi pasar. Kaum skolastik Spanyol di abad 16 mengatakan bahwa harga yang adil tak lain adalah harga pasar umum dan mereka umumnya mendukung filsafat laissez faire.

B. Era Reformasi Ekonomi

Selanjutnya pada era Reformation pada 16th century, ide tentang perdagangan bebas muncul yang kemudian diadopsi secara hukum oleh Hugo de Groot atau Grotius. Kebijakan ekonomi di Europe selama akhir Middle Ages dan awal Renaissance adalah memberlakukan aktivitas ekonomi sebagai barang yang ditarik pajak untuk para bangsawan dan gereja.

Pertukaran ekonomi diatur dengan hukum feodal seperti hak untuk mengumpulkan pajak jalan begitu juga pengaturan asosiasi pekerja (guild) dan pengaturan religious dalam masalah penyewaan. Kebijakan ekonomi seperti itu didesain untuk mendorong perdagangan pada wilayah tertentu. Karena pentingnya kedudukan sosial, aturan-aturan terkait kemewahan dijalankan, pengaturan pakaian dan perumahan meliputi gaya yang diperbolehkan, material yang digunakan dan frekuensi pembelian bagi masing-masing kelas yang berbeda.

Niccolò Machiavelli dalam karyanya The Prince adalah penulis pertama yang menyusun teori kebijakan ekonomi dalam bentuk nasihat. Dia melakukannya dengan menyatakan bahwa para bangsawan dan republik harus membatasi pengeluarannya, dan mencegah penjarahan oleh kaum yang punya maupun oleh kaum kebanyakan. Dengan cara itu maka negara akan dilihat sebagai “murah hati” karena tidak menjadi beban berat bagi warganya. Selama masa Early Modern period, mercantilists hampir dapat merumuskan suatu teori ekonomi tersendiri. Perbedaan ini tercermin dari munculnya negara bangsa di kawasan Eropa Barat yang menekankan pada balance of payments.

C. Masa Perkembangan Kapitalis

Tahap ini kerapkali disebut sebagai tahap paling awal dari perkembangan modern capitalism yang berlangsung pada periode antara abad 16th dan 18th, kerap disebut sebagai merchant capitalism dan mercantilism. Babakan ini terkait dengan geographic discoveries oleh merchant overseas traders, terutama dari England dan Low Countries; European colonization of the Americas; dan pertumbuhan yang cepat dari perdagangan luar negeri. Hal ini memunculkan kelas bourgeoisie dan menenggelamkan feudal system yang sebelumnya.

Mercantilism adalah sebuah sistem perdagangan untuk profit, meskipun produksi masih dikerjakan dengan non-capitalist production methods. Karl Polanyi berpendapat bahwa capitalism belum muncul sampai berdirinya free trade di Britain pada 1830s.

Di bawah mercantilism, European merchants, diperkuat oleh sistem kontrol dari negara, subsidies, and monopolies, menghasilkan kebanyakan profits dari jual-beli bermacam barang. Dibawah mercantilism, guilds adalah pengatur utama dari ekonomi. Dalam kalimat Francis Bacon, tujuan dari mercantilism adalah :

The opening and well-balancing of trade; the cherishing of manufacturers; the banishing of idleness; the repressing of waste and excess by sumptuary laws; the improvement and husbanding of the soil; the regulation of prices…



Diantara berbagai mercantilist theory salah satunya adalah bullionism, doktrin yang menekankan pada pentingnya akumulasi precious metals. Mercantilists berpendapat bahwa negara seharusnya mengekspor barang lebih banyak dibandingkan jumlah yang diimport sehingga luar negeri akan membayar selisihnya dalam bentuk precious metals.

Mercantilists juga berpendapat bahwa bahan mentah yang tidak dapat ditambang dari dalam negeri maka harus diimport, dan mempromosikan subsidi, seperti penjaminan monopoli protective tariffs, untuk meningkatkan produksi dalam negeri dari manufactured goods.

Para perintis mercantilism menekankan pentingnya kekuatan negara dan penaklukan luar negeri sebagai kebijakan utama dari economic policy. Jika sebuah negara tidak mempunyai supply dari bahan mentahnnya maka mereka harus mendapatkan koloni darimana mereka dapat mengambil bahan mentah yang dibutuhkan.

Koloni berperan bukan hanya sebagai penyedia bahan mentah tapi juga sebagai pasar bagi barang jadi. Agar tidak terjadi suatu kompetisi maka koloni harus dicegah untuk melaksanakan produksi dan berdagang dengan pihak asing lainnya.

Selama the Enlightenment, physiocrats Perancis adalah yang pertama kali memahami ekonomi berdiri sendiri. Salah satu tokoh yang terpenting adalah Francois Quesnay. Diagram ciptaannya yang terkenal, tableau economique, oleh kawan-kawannya dianggap sebagai salah satu temuan ekonomi terbesar setelah tulisan dan uang. Diagram zig-zag ini dipuji sebagai rintisan awal bagi pengembangan banyak tabel dalam ekonomi modern, ekonometrik, multiplier Keynes, analisis input-output, diagram aliran sirkular dan model keseimbangan umum Walras.

Tokoh lain dalam periode ini adalah Richard Cantillon, Jaques Turgot, dan Etienne Bonnot de Condillac. Richard Cantillon (1680-1734) oleh beberapa sejarawan ekonomi dianggap sebagai bapak ekonomi yang sebenarnya. Bukunya Essay on the Naturof Commerce ini General (1755, terbit setelah dia wafat) menekankan pada mekanisme otomatis dalam pasar yakni penawaran dan permintaan, peran vital dari kewirausahaan, dan analisis inflasi moneter “pra-Austrian” yang canggih yakni tentang bagaimana inflasi bukan hanya menaikkan harga tetapi juga mengubah pola pengeluaran.

Jaques Turgot (1727-81) adalah pendukung laissez faire, pernah menjadi menteri keuangan dalam pemerintahan Louis XVI dan membubarkan serikat kerja (guild), menghapus semua larangan perdagangan gandum dan mempertahankan anggaran berimbang. Dia terkenal dekat dengan raja meskipun akhirnya dipecat pada 1776. Karyanya Reflection on the Formation and Distribution of Wealth menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang perekonomian. Sebagai seorang physiocrats, Turgot membela pertanian sebagai sektor paling produktif dalam ekonomi. Karyanya yang terang ini memberikan pemahaman yang baik tentang preferensi waktu, kapital dan suku bunga, dan peran enterpreneur-kapitalis dalam ekonomi kompetetitif.

Etienne Bonnot de Condillac (1714-80) adalah orang yang membela Turgot di saat-saat sulit tahun 1775 ketika dia menghadapi kerusuhan pangan saat menjabat sebagai menteri keuangan. Codillac juga merupakan seorang pendukung perdagangan bebas. Karyanya Commerce and Government (terbit sebulan sebelum The Wealth of Nation, 1776) mencakup gagasan ekonomi yang sangat maju. Dia mengakui manufaktur sebagai sektor produktif, perdagangan sebagai representasi nilai yang tak seimbang dimana kedua belah pihak bisa mendapat keuntungan, dan mengakui bahwa harga ditentukan oelh nilai guna, bukan nilai kerja.

Tokoh lainnya, Anders Chydenius (1729–1803) menulis buku The National Gain pada 1765 yang menerangkan ide tentang kemerdekaan dalam perdagangan dan industri dan menyelidiki hubungan antara ekonomi dan masyarakat dan meletakkan dasar liberalism, sebelas tahun sebelum Adam Smith menulis hal yang sama namun lebih komprehensif dalamThe Wealth of Nations. Menurut Chydenius, democracy, kesetaraan dan penghormatan pada hak asasi manusia adalah jalan satu-satunya untuk kemajuan dan kebahagiaan bagi seluruh anggota masyarakat.

D. Masa Perkembangan Ekonomi Modern

Mercantilism mulai menurun di Great Britain pada pertengahan 18th, ketika sekelompok economic theorists, dipimpin oleh Adam Smith, menantang dasar-dasar mercantilist doctrines yang berkeyakinan bahwa jumlah keseluruhan dari kekayaan dunia ini adalah tetap sehingga suatu negara hanya dapat meningkatkan kekayaannya dari pengeluaran negara lainnya. Meskipun begitu, di negara-negara yang baru berkembang seperti Prussia dan Russia, dengan pertumbuhan manufacturing yang masih baru, mercantilism masih berlanjut sebagai paham utama meskipun negara-negara lain sudah beralih ke paham yang lebih baru.

Pemikiran ekonomi modern biasanya dinyatakan dimulai dari terbitnya Adam Smith's The Wealth of Nations, pada 1776, walaupun pemikir lainnya yang lebih dulu juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Ide utama yang diajukan oleh Smith adalah kompetisi antara berbagai penyedia barang dan pembeli akan menghasilkan kemungkinan terbaik dalam distribusi barang dan jasa karena hal itu akan mendorong setiap orang untuk melakukan spesialisasi dan peningkatan modalnya sehingga akan menghasilkan nilai lebih dengan tenaga kerja yang tetap.

Smith's thesis berkeyakinan bahwa sebuah sistem besar akan mengatur dirinya sendiri dengan menjalankan aktivits-aktivitas masing-masing bagiannya sendiri-sendiri tanpa harus mendapatkan arahan tertentu. Hal ini yang biasa disebut sebagai "invisible hand" dan masih menjadi pusat gagasan dari ekonomi pasar dan capitalism itu sendiri.

Smith adalah salah satu tokoh dalam era Classical Economics dengan kontributor utama John Stuart Mill and David Ricardo. John Stuart Mill, pada awal hingga pertengahan abad 19th, berfokus pada "wealth" yang didefinisikannya secara khusus dalam kaitannya dengan nilai tukar obyek atau yang sekarang disebut dengan price.

E. Masa Revolusi Industri

Pertengahan abad 18th menunjukkan peningkatan pada industrial capitalism, memberi kemungkinan bagi akumulasi modal yang luas di bawah fase perdagangan dan investasi pada mesin-mesin produksi. Industrial capitalism, yang dicatat oleh Marx mulai dari pertigaan akhir abad 18th, menandai perkembangan dari the factory system of manufacturing, dengan ciri utama complex division of labor dan routinization of work tasks; dan akhirnya memantapkan dominasi global dari capitalist mode of production.

Hasil dari proses tersebut adalah Industrial Revolution, dimana industrialist menggantikan posisi penting dari merchant dalam capitalist system dan mengakibatkan penurunan traditional handicraft skills dari artisans, guilds, dan journeymen. Juga selam masa ini, capitalism menandai perubahan hubungan antara British landowning gentry dan peasants, meningkatkan produksi dari cash crops untuk pasar lebih daripada yang digunakan untuk feudal manor. Surplus ini dihasilkan dengan peningkatan commercial agriculture sehingga mendorong peningkatan mechanization of agriculture.

Peningkatan industrial capitalism juga terkait dengan penurunan mercantilism. Pertengahan hingga akhir abad sembilan belas Britain dianggap sebagai contoh klasik dari laissez-faire capitalism. Laissez-faire mendapatkan momentum oleh mercantilism di Britain pada 1840s dengan persetujuan Corn Laws dan Navigation Acts. Sejalan dengan ajaran classical political economists, dipimpin oleh Adam Smith dan David Ricardo, Britain memunculkan liberalism, mendorong kompetisi dan perkembangan market economy.

Pada abad 19th, Karl Marx menggabungkan berbagai aliran pemikiran meliputi distribusi sosial dari sumber daya, mencakup karya Adam Smith, juga pemikiran socialism dan egalitarianism, dengan menggunakan pendekatan sistematis pada logika yang diambil dari Georg Wilhelm Friedrich Hegel untuk menghasilkan Das Kapital. Ajarannya banyak dianut oleh mereka yang mengkritik ekonomi pasar selama abad 19th dan 20th. Ekonomi Marxist berlandaskan pada labor theory of value yang dasarnya ditanamkan oleh classical economists (termasuk Adam Smith) dan kemudian dikembangkan oleh Marx. Pemikiran Marxist beranggapan bahwa capitalism adalah berlandaskan pada exploitation kelas pekerja: pendapatan yang diterima mereka selalu lebih rendah dari nilai pekerjaan yang dihasilkannya, dan selisih itu diambil oleh capitalist dalam bentuk profit.

Pada akhir abad 19th, kontrol dan arah dari industri skala besar berada di tangan financiers. Masa ini biasa disebut sebagai "finance capitalism," dicirikan dengan subordination proses produksi ke dalam accumulation of money profits dalam financial system. Penampakan utama capitalism pada masa ini mencakup establishment of huge industrial cartels atau monopolies; kepemilikan dan management dari industry oleh financiers berpisah dari production process; dan pertumbuhan dari complex system banking, sebuah equity market, dan corporate memegang capital melalui kepemilikan stock. Tampak meningkat juga industri besar dan tanah menjadi subject of profit dan loss oleh financial speculators.

Akhir abad 19th juga muncul "marginal revolution" yang meningkatkan dasar pemahaman ekonomi mencakup konsep-konsep seperti marginalism dan opportunity cost. Lebih lanjut, Carl Menger menyebarkan gagasan tentang kerangka kerja ekonomi sebagai opportunity cost dari keputusan yang dibuat pada margins of economic activity.

Akhir 19th dan awal 20th capitalism juga disebutkan segagai era "monopoly capitalism," ditandai oleh pergerakan dari laissez-faire phase of capitalism menjadi the concentration of capital hingga mencapai large monopolistic atau oligopolistic holdings oleh banks and financiers, dan dicirikan oleh pertumbuhan corporations dan pembagian labor terpisah dari shareholders, owners, dan managers.

Perkembangan selanjutnya ekonomi menjadi lebih bersifat statistical, dan studi tentang econometrics menjadi penting. Statistik memperlakukan price, unemployment, money supply dan variabel lainnya serta perbandingan antar variabel-variabel ini, menjadi sentral dari penulisan ekonomi dan menjadi bahan diskusi utama dalam lapangan ekonomi. Pada quarter terakhir abad 19th, kemunculan dari large industrial trusts mendorong legislation di U.S. untuk mengurangi monopolistic tendencies dari masa ini. Secara berangsur-angsur, U.S. federal government memainkan peranan yang lebih besar dalam menghasilkan antitrust laws dan regulation of industrial standards untuk key industries of special public concern. Pada akhir abad 19th, economic depressions dan boom and bust business cycles menjadi masalah yang tak terselesaikan. Long Depression dari 1870s dan 1880s dan Great Depression dari 1930s berakibat pada nyaris keseluruhan capitalist world, dan menghasilkan pembahasan tentang prospek jangka panjang capitalism. Selama masa 1930s, Marxist commentators seringkali meyakinkan kemungkinan penurunan atau kegagalan capitalism, dengan merujuk pada kemampuan Soviet Union untuk menghindari akibat dari global depression.

Macroeconomics mulai dipisahkan dari microeconomics oleh John Maynard Keynes pada 1920s, dan menjadi kesepakatan bersama pada 1930s oleh Keynes dan lainnya, terutama John Hicks. Mereka mendapat ketenaran karena gagasannya dalam mengatasi Great Depression. Keynes adalah tokoh penting dalam gagasan pentingnya keberadaaan central banking dan campur tangan pemerintah dalam hubungan ekonomi. Karyanya "General Theory of Employment, Interest and Money" menyampaikan kritik terhadap ekonomi klasik dan juga mengusulkan metode untuk management of aggregate demand. Pada masa sesudah global depression pada 1930s, negara memainkan peranan yang penting pada capitalistic system di hampir sebagian besar kawasan dunia. Pada 1929, sebagai contoh, total pengeluaran U.S. government (federal, state, and local) berjumlah kurang dari sepersepuluh dari GNP; pada 1970s mereka berjumlah mencapai sepertiga.

Peningkatan yang sama tampak pada industrialized capitalist economies, sepreti France misalnya, telah mencapai ratios of government expenditures dari GNP yang lebih tinggi dibandingkan United States. Sistem economies ini seringkali disebut dengan "mixed economies."

Selama periode postwar boom, penampakan yang luasa dari new analytical tools dalam social sciences dikembangkan untuk menjelaskan social dan economic trends dari masa ini, mencakup konsep post-industrial society dan welfare statism. Phase dari capitalism sejak awal masa postwar hingga 1970s memiliki sesuatu yang kerap disebut sebagai “state capitalism”, terutama oleh Marxian thinkers.

Banyak economists menggunakan kombinasi dari Neoclassical microeconomics dan Keynesian macroeconomics. Kombinasi ini, yang sering disebut sebagai Neoclassical synthesis, dominan pada pengajaran dan kebijakan publik pada masa sesudah World War II hingga akhir 1970s. pemikiran neoclassical mendapat bantahan dari monetarism, dibentuk pada akhir 1940s dan awal 1950s oleh Milton Friedman yang dikaitkan dengan University of Chicago dan juga supply-side economics.

Pada akhir abad 20th terdapat pergeseran wilayah kajian dari yang semula berbasis price menjadi berbasis risk, keberadaan pelaku ekonomi yang tidak sempurna dan perlakuan terhadap ekonomi seperti biological science, lebih menyerupai norma evolutionary dibandingkan pertukaran yang abstract. Pemahaman akan risk menjadi signifikan dipandang sebagai variasi price over time yang ternyata lebih penting dibanding actual price. Hal ini berlaku pada financial economics dimana risk-return tradeoffs menjadi keputusan penting yang harus dibuat.

Masa postwar boom yang lama berakhir pada 1970s dengan adanya economic crises experienced mengikuti 1973 oil crisis. “stagflation” dari 1970s mendorong banyak economic commentators politicians untuk memunculkan neoliberal policy diilhami oleh laissez-faire capitalism dan classical liberalism dari abad 19th, terutama dalam pengaruh Friedrich Hayek dan Milton Friedman. Terutama, monetarism, sebuah theoretical alternative dari Keynesianism yang lebih compatible dengan laissez-faire, mendapat dukungan yang meningkat increasing dalam capitalist world, terutama dibawah kepemimpinan Ronald Reagan di U.S. dan Margaret Thatcher di UK pada 1980s.

Meningkatkan Hasil Belajar Melalui Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah.

Munculnya berbagai kebijakan dari pemerintah dibidang pendidikan semenjak beberapa tahun terahir, sejatinya merupakan salah satu bentuk usaha nyata dalam mewujudkan pendidikan bangsa yang maju dan berkualitas, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan”, dan pasal 31 ayat 2 bahwa “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayai.1
 Itu artinya pemerintah dalam hal ini sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap mutu dan kualitas pendidikan bangsa, benar-benar dituntut untuk mampu merealisasikan tujuan utama dari pendidikan, sebagaimana yang termaktub dalam pembukaan UUD 1945 “Memajukan dan mencerdaskan kehidupan bangsa”. Berangkat dari sinilah kemudian pemerintah semenjak beberapa tahun terahir mencoba melakukan berbagai langkah dan terobosan baru dalam bidang pendidikan melalui sederetan kebijakan yang diberlakukan, dalam segala sisi dan bidang pendidikan. Mulai dari model dan sistem pengelolaan manajemen lembaga pendidikan. Baik dari sisi manajemen keorganisasian sekolah, administrasi, keuangan, kepemimpinan, sampai dengan model pembelajaran.
Dengan adanya kebijakan ini kualitas dunia pendidikan tentunya diharapkan akan bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik. Namun dari beberapa komponen di atas, bagian yang paling urgen perannya dalam menentukan kualitas pendidikan adalah sejauh mana kelihaian seorang guru dalam membangun model dan suasana pembelajaran yang mampu membangkitkan motivasi, semangat dan minat belajar siswa. Mengingat proses belajar mengajar (PBM) sebagai sesuatu proses yang sangat kompleks, yang didalamnya terdapat berbagai unsur dan komponen yang harus dikuasai oleh seorang guru.
Mengajar pada dasarnya tidak hanya terletak pada persoalan penguasaan dan penyampaian materi pembelajaran semata. Akan tetapi tergantung bagaimana seorang guru mampu mengelola PBM sehingga mampu menciptakan suasana Penbelajaran yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, bagi peserta didik, selama mengikuti proses pembelajaran.
Namun dalam implementasinya, mewujudkan PAKEM dalam PBM bagi seorang guru, bukanlah persoalan gampang untuk dilakukan. Tidak cukup hanya dengan bermodalkan keinginan dan kemauan. Selain kemauan, harus juga ditunjang dengan berbagai keterampilan yang telah dipersyaratkan. Disamping memang guru dalam melaksanakan PBM harus bisa menerima kenyataan akan keberadaan masing-masing peserta didik yang memiliki kemampuan dalam berbagai tingkatan sebagaimana yang diungkapkan E. Mulyasa. Pembelajaran merupakan suatu proses yang sangat kompleks dan melibatkan berbagai aspek yang saling berkaitan. Oleh karena itu, untuk menciptakan pembelajaran yang kreatif, dan menyenangkan, diperlukan berbagai keterampilan. Diantaranya adalah keterampilan membelajarkan atau keterampilan mengajar. Keterampilan mengajar kompetensi yang cukup kompleks, sebagai integrasi dari berbagai kompetensi guru secara utuh dan menyeluruh”.2
Uraian di atas dengan sangat jelas menegaskan, bahwa pembelajaran sebagai suatu proses yang sangat kompleks sudah barang tentu membuntuhkan berbagai macam aspek dan menuntut seorang guru untuk senantiasa terampil dan kreatif melakukan berbagai inovasi baru dalam mengelola proses pembelajaran di sekolah, yang nantinya diharapkan akan bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik.
Namun disadari ataupun tidak, problem semacam inilah yang sampai sekarang ini belum mampu dilaksanakan secara maksimal, baik oleh tenaga pengajar maupun pemerintah. Pada umumnya kurangnya minat untuk belajar, persentase kelulusan rendah, siswa suka bolos, dan tawuran antar pelajar, merupakan bukti nyata, dari kegagalan seorang guru dalam menciptakan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan, guna meningkatkan kualitas belajar siswa selama mengikuti PBM di sekolah. Berdasarkan observasi awal di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram peneliti menemukan kalau penggunaan metode belajar yang diterapkan masih kaku dan monoton pada metode belajar klasik, seperti metode ceramah. Dimana keterlibatan siswa dalam KBM masih sangat minim, dan cendrung lebih banyak didominasi oleh guru. Hal ini merupakan salah satu kendala dalam membangun/menciptakan model pembelajaran yang berorientasi PAKEM.
Belum terciptanya model pembelajaran yang berorientasi PAKEM di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram, selain disebabkan masalah metode belajar yang masih kaku, juga disebabkan oleh faktor sarana dan prasarana yang masih belum maksimal, lingkungan belajar, dan tingkat kemampuan dan partisipasi siswa selama proses belajar mengajar masih sangat minim.
Mereka lebih senang dan mudah memahami materi pelajaran yang  disampaikan guru dengan metode ceramah, daripada metode lainnya. Inilah kendala lain yang dihadapi seorang guru dalam menerapkan model pembelajaran dengan pendekatan PAKEM. Sehingga mau tidak guru lebih banyak menggunakan model pembelajaran dengan motode ceramah.
Hal inilah yang menyebabkan peneliti tertarik melakukan penelitian, dan menjadikan MTs Al-Madaniyah Jempong Barat sebagai lokasi penelitian. Untuk mengatasi permasalahan tersebut. Peneliti mencoba melakukan pendekatan pembelajaran baru dalam rangka meningkatkan hasil belajar siswa, melalui pendekatan PAKEM. Berangkat dari permasalahan di atas, maka peneliti mencoba untuk meneliti tentang upaya apa yang harus dilakukan untuk meningkatkan hasil belajar IPS Terpadu di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat. Untuk itu penulis mengadakan suatu penelitian tentang “Upaya Meningkatan Hasil Belajar Dengan Penerapan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif Dan Menyenangkan (PAKEM) Pada Mata Pelajaran IPS Terpadu Kelas VIII di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram Tahun Pelajaran 2009/2010
B.     Sasaran Tindakan.
  1. Lokasi Penelitian.
Penelitian ini dilaksanakan di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram Tahun Pelajaran 2009/2010 Sekolah ini merupakan tempat yang dijadikan peneliti sebagai lokasi melakukan penelitian. Sesuai dengan hasil observasi awal yang peneliti lakukan tanggal 15 desember 2009. Adapun kelas yang diobservasi adalah siswa kelas VIII yang sebagian tenaga pengajarnya masih menggunakan metode mengajar lama, diantaranya seputar mencatat, metode ceramah, dimana aktifitas pembelajaran masih banyak terfokus hanya pada guru, sehingga keterlibatan dan peran aktif siswa tidak terlalu maksimal. Akibatnya suasana proses belajar mengajar yang berlansung nampak kelihatan masih kaku dan monoton. Dan hal ini tentunya tidak sejalan dengan konsep pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM), sebagai sebuah model pembelajaran yang sudah ditetapkan dalam dunia pendidikan sekarang ini.
  1. Subjek Penelitian.
Adapun yang peneliti jadikan sebagai subjek dalam penelitian ini adalah seluruh siswa kelas VIII MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram. Disini peneliti menerapkan model pembelajaran PAKEM sebagai salah satu strategi dalam mengaktifkan, dan membangkitkan minat dan motivasi belajar siswa, yang peneliti jadikan sebagai subjek dalam proses pembelajaran.
  1. Objek Penelitian.
Untuk objek penelitian dalam penelitian ini adalah penerapan PAKEM untuk meningkatkan hasil belajar siswa  pada mata pelajaran IPS Terpadu di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram tahun pelajaran 2009/2010
C.    Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang yang telah peneliti uraikan di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Apakah penerapan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan PAKEM dapat meningkatkan hasil belajar siswa pada mata pelajaran IPS Terpadu kelas VIII di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram tahun pelajaran 2009/2010.
D.    Tujuan Penelitian.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah “Untuk mendapatkan rancangan mengenai upaya meningkatan hasil belajar melalui pendekatan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan pada mata pelajaran IPS Terpadu kelas VIII di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram tahun pelajaran 2009/2010.


E.     Manfaat dan Hasil Penelitian.
a.       Secara Teoritis
1)      Dapat dijadikan sebagai bahan rujukan bagi tenaga pengajar guna memperbaikan model pembelajaran yang selama ini dinilai belum mampu memberikan hasil yang efektif dan efesien.
2)      Hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai bahan acuan untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, mengembangkan strategi pembelajaran dan dapat menjadi salah satu bahan alternatif dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang selama ini seringkali muncul, terutama sekali yang erat kaiannya dengan strategi, metode pembelajaran apa yang meski diberlakukan agar PBM senantiasa terasa menyenangkan, dan tidak memunculkan kebosanan dalam upaya meningkatkan hasi belajar siswa.
b.      Manfaat Secara Praktis
Secara praktis penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi :
1)      Bagi Siswa
Pelaksanaan penelitian ini diharapkan akan dapat membangun kesadaran peserta didik untuk senantiasa lebih berperan aktif dan terampil selama mengikuti PBM yang diberikan guru di dalam kelas, serta dapat merangsang kemampuan berfikir siswa untuk lebih peka dan kritis dalam memecahkan masalah yang muncul selama PBM berlansung. sehingga dapat memperoleh hasil sesuai dengan yang diharapkan dalam upaya mengembangkan pengetahuan
2)      Bagi Guru
Sebagai salah satu pedoman bagi guru dalam melaksanakan PBM di sekolah, yang nantinya dengan pendekatan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan. ini, diharapkan akan mampu mendatangkan dampak yang positif terhadap peningkatan mutu dan hasil belajar yang dicapai siswa selama mengikuti PBM di sekolah. Khususnya pada mata pelajaran IPS Terpadu di MTs Al-Madaniyah Jempong Barat Kota Mataram tahun pelajaran 2009/2010 sekarang ini.
3)      Bagi Sekolah
Pelaksanaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam rangka meningkatkan kualitas hasil pembelajaran di dalam kelas berupa peningkatkan prestasi belajar siswa pada mata pelajaran IPS Terpadu maupun mata pelajaran yang lain, sekaligus sebagai sarana memperbaiki teknik dan metode pembelajaran yang selama ini diberlakukan secara bervariasi.
4)      Bagi Penelitian
a.       Dapat dijadikan sebagai bahan rujukan bagi peneliti lain tentang konsep pembelajaran melalui pendekatan PAKEM, dalam permasalahan yang berbeda.
b.      Sebagai bahan kajian dalam melakukan berbagai inovasi baru ketika akan terjun secara lansung di sekolah sebagai tenaga pengajar, guna meningkatkan hasil belajar siswa secara lebih baik, terutama pada mata pelajaran IPS Terpadu.



1 RO’YUNA, Beragama di Negara Bukan-Bukan, (Yogjakarta, Polydor, 2008), h. 13
2 .  E, Mulyasa,  Menjadi Guru Profesional,  (Bandung : Rosdakarya, 2006), h. 69.

Ekonomi Islam Solusi Krisis Finansial

Pendahuluan

Dalam beberapa dekade, fakta empiris menunjukkan bahwa tidak ada satupun negara muslim yang berstatus negara berkembang memiliki rezim moneter konvensional yang stabil. Krisis demi krisis terus terjadi dan berulang, seperti di tahun 1930, 1940, 1950, 1960 1970, 1980, 1997 dan 2001.

Memang sejak tahun 1960-1997 ekonomi Asia menunjukkan kemajuan yang spektakuler. Banyak penulis yakin bahwa fase ini merupakan ‘Abad Asia”. Pada tahun 2020 Asia diperkirakan akan memproduksi 40 % GDP dunia, sementara Amerika dan Eropa turun menjadi hanya 18 5 dan 14 %. Riset pasar meramalkan bahwa kelas bawah dan menengah Asia akan tumbuh lebih dari 1 milyard orang setelah pergantian abad dan ini akan menjadi konsumen terbesar dunia yang pernah terjadi dalam sejarah.[1]

Namun, pada pertengahan musim panas, 1997, kemajuan ekonomi yang mulai memuncak tersebut terjungkal. Pujian yang selama ini berikan kepada macan-macan Asia berubah drastis. Dimulai dari Thailand, lalu menular ke Malaysia, Pihlipine, Korea dan Indonesia. Pasar saham dan kurs uang tersungkur jatuh secara dahsyat. Bank sentral terpaksa turun tangan dengan mencetak uang baru, melakukan transaksi forward dan menaikkan tingkat bunga yang tidak terduga. Volatilitas krisis menimbulkan badai yang kuat menuju kehancuran dan sistem perbankan yang rapuh yang merupakan tulang punggung perusahaan manufacturing yang selama ini mengandalkan bunga rendah. Selama tahun pertama krisis kurs mata uang di lima negara terdepresiasi 35 – 80 %, bahkan Indonesia, mencapai 400 %. Hal ini menyebabkan menciutnya nilai kekayaan dari negara-negara tersebut khususnya Indonesia. (lihat tabel di bawah ini)

Dalam menganalisa penyebab utama timbulnya krisis moneter tersebut, para pakar ekonomi berkonklusi bahwa kerapuhan fundamental ekonomi (fundamental economic fragility) adalah merupakan penyebab utama munculnya krisis ekonomi. Hal ini seperti disebutkan oleh Michael Camdessus (1997), Direktur International Monetary Fund (IMF) dalam kata-kata sambutannya pada Growth-Oriented Adjustment Programmes (kurang lebih) sebagai berikut: "ekonomi yang mengalami inflasi yang tidak terkawal, defisit neraca pembayaran yang besar, pembatasan perdagangan yang berkelanjutan, kadar pertukaran mata uang yang tidak seimbang, tingkat bunga yang tidak realistik, beban hutang luar negeri yang membengkak dan pengaliran modal yang berlaku berulang kali, telah menyebabkan kesulitan ekonomi, yang akhirnya akan memerangkapkan ekonomi negara ke dalam krisis ekonomi"[2].

Para ekonom ini menyimpulkan bahwa defisit neraca pembayaran (deficit balance of payment), beban hutang luar negeri (foreign debt-burden) yang membengkak--terutama sekali hutang jangka pendek, investasi yang tidak efisien (inefficient investment), dan banyak indikator ekonomi lainnya telah berperan aktif dalam mengundang munculnya krisis ekonomi.

Tetapi sangat disayangkan sangat langka, atau bahkan belum ada analisa yang mendalam yang meninjaunya dari perspektif ekonomi Islam lyang meliputi perspektif prinsip ekonomi Islam, aspek etika ekonomi (economic ethical aspects), aspek tingkah laku para pelaku ekonomi (economic behavioral agents), dan aspek-aspek kualitatif lainnya. Oleh karena itu, tulisan ini diharapkan dapat mengisi kelangkaan tersebut dengan menganalisa sebab-sebab timbulnya krisis ekonomi ditinjau dari perpektif ekonomi Islam

Tulisan ini akan menyoroti ekonomi ribawi, nilai uang, sistem currency, inflasi dan pembiayaan anggaran defisit, hutang luar negeri, dan beberapa faktor penyebab krisis ekonomi yang ditinjau dalam perspektif ekonomi Islam. Karena langka dan pentingnya tulisan ini, maka tulisan ini akan dibagi ke dalam empat bahagian. Bagian pertama tulisan ini coba menyingkapi dampak negatif ekonomi ribawi dan pengaruhnya terhadap nilai mata uang. Bahagian kedua tulisan ini akan melihat konsep ekonomi Islam dalam mengatasi inflasi dan mengoptimalkan sistim pembiayaan negara defisit serta dampak negatif hutang luar negeri terhadap ekonomi umat. Bagian ketiga akan membahas sistem currency kontemporer yang menimbulkan kerawanan krisis bagi banyaka negara. Bagian terakhir (keempat) membahas strategi implementasi stabilitas ekonomi, yaitu langkah-langkah strategis konsepsional untuk menciptakan ekonomi yang stabil di negara-negara muslim dan dunia internasional

Akar krisis dan faktor penyebabnya

Terjadinya krisis ekonomi dalam persepktif Islam tidak terlepas dari praktek-praktek ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti perilaku riba (dalam makna yang luas), monopoli, korupsi, dan tindakan malpraktek lainnya. Bila pelaku ekonomi telah terbiasa bertindak di luar tuntunan ekonomi Ilahiah, maka tidaklah berlebihan bila krisis ekonomi yang melanda kita adalah suatu malapetaka yang sengaja diundang kehadirannya akibat ulah tangan jahil manusia sendiri.

Hal ini seperti disinyalir Allah SWT dalam Surat Ar-Rum ayat 40: "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mareka sebahagian dari (akibat) perbuatan mareka, agar mareka kembali (ke jalan yang benar)".

Kejahilan manusia ini terjadi tidaklah terlepas dari sifat ketamakan atau kerakusan manusia yang lebih mementingkan diri sendiri ketimbang kemaslahatan umat sehingga mareka tidak mahu mendengar panduan Ilahi, seperti disebutkan dalam dua ayat berikut ini: "...Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berjalan di muka bumi Allah dengan berbuat kerusakan" (Q.S. Al-Baqarah: 60)."....dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan"(Q.S. Asy-Syu'ara: 183) ".

Melakukan praktek ekonomi yang bertentangan dengan syari'at Islam seperti disebutkan dalam ayat-ayat di atas merupakan suatu tindakan yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga akan merusak sendi-sendi kehidupan ekonomi umat secara menyeluruh. Karena setiap aturan Ilahiah senantiasa mengandung kemaslahatan bagi umat baik di dunia mahupun di akhirat kelak.

Sebaliknya, pelanggaran syari'at Islam baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak, pasti akan mengundang malapetaka (ganjaran setimpal) langsung atau tidak langsung dari Allah swt. Krisis ekonomi adalah merupakan salah satu contoh malapetaka atau cobaan Tuhan terhadap makhluk-Nya yang telah terlalu jauh melaksanakan aktivitas ekonomi menyimpang dari ajaran al-Qur'an dan Sunnah, seperti melegalkan riba merajelala berlaku di tengah-tengah ekonomi umat.

Sistem Ekonomi Ribawi

Salah satu penyebab utama munculnya krisis ekonomi dan keuangan di berbagai belahan dunia adalah praktek ribawi dan spekulasi finansial dalam aktivitas perekonomian. Islam dengan tegas mengharamkan riba dan spekulasi tersebut untuk dipraktekkan dalam sistim ekonomi umatnya. Inilah yang menjadi pembeda utama antara sistim ekonomi Islam dengan ekonomi konvensional. Ekonomi kapitalisme secara nyata menghalalkan bunga dan praktek spekulasi.

Pengharaman riba menurut ekonomi Islam memiliki argumentasi yang rasional. Afzalur Rahman dalam buku Economic Doctrines in Islam, telah memaparkan secara mendalam dan komprehensif tentang alasan-alasan larangan bunga dalam perekonomian.[3] Demikian pula dalam buku Muhammad sebagai Pedagang (Muhammad as A Trader), Afzalur Rahman juga menjelaskan keburukan sistem bunga dalam perekonomian.[4]

Menurut Prof. A. M. Sadeq (1989) dalam artikelnya "Factor Pricing and Income Distribution from An Islamic Perspective" yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Economics, menyebutkan bahwa pengharamkan riba dalam ekonomi, setidaknya, disebabkan oleh [5];

Pertama, sistim ekonomi ribawi telah menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat terutama bagi para pemberi modal (bank) yang pasti menerima keuntungan tanpa mahu tahu apakah para peminjam dana tersebut memperoleh keuntungan atau tidak. Kalau para peminjam dana mendapatkan untung dalam bisnisnya, maka persoalan ketidakadilan mungkin tidak akan muncul.

Namun, bila usaha bisnis para peminjam modal bankrut, para peminjam modal juga harus membayar kembali modal yang dipinjamkan dari pemodal plus bunga pinjaman. Dalam keadaan ini, para peminjam modal yang sudah bankrut seperti sudah jatuh di timpa tangga pula, dan bukankah ini sesuatu yang sangat tidak adil?

Kedua, sistim ekonomi ribawi juga merupakan penyebab utama berlakunya ketidakseimbangan antara pemodal dengan peminjam. Keuntungan besar yang diperoleh para peminjam yang biasanya terdiri dari golongan industri raksasa (para konglomerat) hanya diharuskan membayar pinjaman modal mereka plus bunga pinjaman dalam jumlah yang relatif kecil dibandingkan dengan milyaran keuntungan yang mereka peroleh.

Padahal para penyimpan uang di bank-bank adalah umumnya terdiri dari rakyat menengah ke bawah. Ini berarti bahwa keuntungan besar yang diterima para konglomerat dari hasil uang pinjamannya tidaklah setimpal dirasakan oleh para pemberi modal (para penyimpan uang di bank) yang umumnya terdiri dari masyarakat menengah ke bawah.

Ketiga, sistim ekonomi ribawi akan menghambat investasi karena semakin tingginya tingkat bunga dalam masyarakat, maka semakin kecil kecenderungan masyarakat untuk berinvestasi. Masyarakat akan lebih cenderung untuk menyimpan uangnya di bank-bank karena keuntungan yang lebih besar diperolehi akibat tingginya tingkat bunga.

Terakhir, bunga dianggap sebagai tambahan biaya produksi bagi para businessman yang menggunakan modal pinjaman. Biaya produksi yang tinggi tentu akan memaksa perusahaan untuk menjual produknya dengan harga yang lebih tinggi pula. Melambungnya tingkat harga, pada gilirannya, akan mengundang terjadinya inflasi akibat semakin lemahnya daya beli konsumen. Semua dampak negatif sistim ekonomi ribawi ini secara gradual, tapi pasti, akan mengkeroposkan sendi-sendi ekonomi umat. Kehadiran krisis ekonomi tentunya tidak terlepas dari pengadopsian sistim ekonomi ribawi seperti disebutkan di atas.

Bagaimana skenario sistem ekonomi ribawi akan menggerogoti sendi-sendi ekonomi umat, secara detail dapat disebutkan sebagai berikut.

Dalam dunia perbankan yang menganut sistim ribawi tingkat bunga dijadikan acuan untuk meraih keuntungan para pemberi modal. Bank tidak mau tahu apakah para peminjam memperoleh keuntungan atau tidak atas modal pinjamannya, yang penting para peminjam harus membayar modal pinjamannya plus bunga pinjaman. Semakin tinggi tingkat bunga dalam sebuah negara, maka semakin tinggi tingkat keuntungan yang diperoleh para pemberi modal dan semakin merusak sendi-sendi ekonomi umat akibat dampak negatif sistim ekonomi ribawi dalam masyarakat.

Demikian pula, akibat terlalu tingginya tingkat bunga yang dibebankan kepada para peminjam, maka semakin sukarnya para peminjam untuk melunasi bunga pinjamannya. Apalagi dalam sistim ekonomi konvensional, biasanya pihak bank tidak terlalu selektif dalam meluncurkan kreditnya kepada masyarakat. Pihak bank tidak mahu tahu apakah uang pinjamannya itu digunakan pada sektor-sektor produktif atau tidak, yang penting bagi mereka adalah semua dana yang tersedia dapat disalurkan kepada masyarakat. Sikap bank yang beginilah yang menyebabkan semakin tingginya kredit macet dalam ekonomi akibat semakin menunggaknya hutang peminjam modal yang tidak sanggup dilunasi ketika jatuh tempo kepada pihak bank. Akibatnya, bank-bank akan memiliki defisit dana yang dampaknya sangat mempengaruhi tingkat produksi dalam masyarakat.

Tak bias dibantah bahwa Interest rate (bunga) merupakan faktor yang sangat menentukan akan ketidak stabilan ekonomi dunia saat ini. Menurut Friedman (1982) sebagaimana yang dikutip Umer Chapra[6] attributed the unprecedentedly erratic behavior of the US economy to the behavior of interest rates. Tingginya volatilitas dari interest rate mengakibatkan tingginya tingkat ketidakpastian (uncertainty) dalam financial market sehingga investor tidak berani untuk melakukan investasi-investasi jangka panjang. Akibat dari ketidak pastian ini menggiring borrower maupun lender lebih mempertimbangkan pinjaman maupun investsi jangka pendek yang pada gilirannya membuat investasi-investasi jangka pendek yang berbau spekulasi lebih manarik, sehingga masyarakat lebih senang mengambil keuntungan pada pasar-pasar komoditi, saham dan valuta asing. Keadaan tersebut membuat pasar-pasar tersebut semakin aktive dan memanas yang merupakan salah satu penyebab ketidakstabilan ekonomi dunia saat ini.

Berdasarkan survey yang dilaksanakan oleh Bank for International Investment (BIS), total turnover perdagangan valuta asing mencapai $1230 milliar per hari kerja pada April 1995, yang sangat berbeda jauh dibandingkan pada April 1992 dan 1989 yang masing-masing hanya $880 milliar dan $620 milliar. Tingginya tingkat turnover tersebut terutama berkaitan dengan derivatives contract (futeres and options). Masih berdasarkan hasil survey BIS diperkirakan nilai total dari derivative contracts mencapai sekitar $40700 milliar pada 31 Maret 1995 dengan volume harian sebesar $839 milliar. Volume harian tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan volume harian export dan import yang hanya mencapai 26,3 milliar pada kwartal pertama tahun 1995.[7] Bila pakar bankir mempertimbangkan pemanfaatan dari dana yang mereka salurkan dengan benar, maka tingginya penyaluran kredit untuk membiayai transaksi-transaksi yang spekulative tidak akan pernah terjadi, seperti yang tercermin dari angka-angka tersebut diatas. Seorang pemenang nobel tahun 1988, yaitu Maurice Allais (1993) semakin menyakinkan kita bahwa kredit memang digunakan untuk membiayai kegiatan spekulasi, sebagai berikut : Be it speculationon currencies or speculation on stocks and shares, the worls has become one big casino with gaming tables distributed along every latitude and longitude. The game ang the bids, in which millions of players take part, never cease. The American quatations are followed by those from Tokyo and Hongkong, from London, Frankfurt and Paris. Everywhere speculation is supported by crdit since one can buy without paying and selling without owning[8].

Sedemikian besarnya perkembangan transaksi-transaksi keuangan yang berdasarkan derivatives contract sangat berpengaruh terhadap sistem pembayaran. Sebagai konsekwensi besarnya volume transaksi untuk kegiatan-kegiatan derivative adalah bila terjadi masalah keuangan disuatu region akan cepat menyebar keseluruh financial system melalui dominoes effect pada lembag-lembag keuangan. Menurut Crocket (1994) telah disadari bahwa our economies have thus become increasingly vulnerable to a possible breakdown in the payments system.[9] Besarnya transaksi-transaksi derivative juga memiliki kontribusi terhadap semakin tingginya interest rate yang cenderung memperkecil kegiatan-kegiatan investasi yang produktive. Hal tersebut juga mengakibatkan ketidak stabilan yang berlebihan pada pasar valuta asing. Usaha-usaha yang dilakukan oleh central banks melalui perubahan-perubahan interest rate ataupun melalui intervention ternyata secara umum telah terbukti tidak efektif.

Akhirnya, dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha mengatur komponen-komponen money demand atau manajemen melalui interest rate cenderung memperkecil money demand untuk kegiatan-kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar dan investasi yang produktive dan cenderung memperbesar money demand untuk kegiatan-kegiatan yang tidak produktive dan spekulative, yang pada gilirannya mengakibatkan kegagalan pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara. Karena money demand untuk conspicunous consumption dan spekulasi cenderung lebih tidak stabil, keadaan ini mengakibatkan ketidak stabilan sektor moneter, yang pada gilirannya mengkibatkan ketidak stabilan bagi perekonomian secara keseluruhan.

Bunga dan Spekulasi

Sebagaimana disinggung di atas, bahwa sistem ekonomi ribawi menjadi punca utama penyebab tidak stabilnya nilai uang (currency) sebuah negara. Karena uang senantiasa akan berpindah dari negara yang tingkat bunga riel yang rendah ke negara yang tingkat bunga riel yang lebih tinggi akibat para spekulator ingin memperoleh keuntungan besar dengan menyimpan uangnya dimana tingkat bunga riel relatif tinggi. Usaha memperoleh keuntungan dengan cara ini, dalam istilah ekonomi disebut dengan arbitraging. Tingkat bunga riel disini dimaksudkan adalah tingkat bunga nominal minus tingkat inflasi.

Sebagai contoh, bila tingkat bunga di Indonesia, katakanlah, 17% dengan tingkat inflasi 15%, maka tingkat bunga riel adalah 2% (17%-15%). Ini berarti walaupun tingkat bunga nominal (tingkat bunga sebelum dikurangi dengan tingkat inflasi) tinggi di Indonesia, ini tidak secara otomatis akan mempengaruhi investor untuk membeli Rupiah, karena pada dasarnya tingkat bunga riel di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat bunga riel di negara-negara lain.

Inilah penyebab utama semakin menurunnya nilai (depresiasi) Rupiah akibat rendahnya permintaan akan Rupiah. Tinggi rendahnya nilai Rupiah sangat dipengaruhi oleh jumlah permintaan dan penawaran Rupiah di pasar uang. Semakin banyak jumlah permintaan mata uang Rupiah, maka semakin tinggi nilai mata uang Rupiah, dan sebaliknya. Begitu juga dengan penawaran, semakin tingginya jumlah Rupiah yang beredar di pasar, sementara permintaan akan Rupiah rendah, maka nilai rupiah akan menurun, dan sebaliknya.

Sebenarnya, inilah yang sedang berlaku di Indonesia, dimana jangankan businessman asing, para businessman dalam negeripun lebih cenderung membeli Dolar atau mata uang asing lainnya dengan menjual Rupiah di pasar valuta asing. Ini juga bermakna semakin berkurangnya dana asing yang masuk ke Indonesia, ditambah lagi dengan larinya dana dalam negeri ke luar sehingga akan sangat mempengaruhi ketersediaan dana yang memadai sebagai modal pembangunan ekonomi. Hal ini jelas semakin memperparah penurunan nilai mata uang Rupiah dan semakin minimnya dana asing dan lokal yang tersedia untuk pembangunan ekonomi, yang pada gilirannya, akan menyebabkan krisis ekonomi terjadi berkepanjangan.

Memang, harus diakui bahwa semakin rendahnya nilai Rupiah, maka semakin memperkuat daya saing komoditas eksport Indonesia di pasar internasional karena relatif murahnya harga komoditas eksport tersebut di pasar internasional bila dibeli dengan mata uang asing.

Tetapi, penurunan nilai Rupiah ini tidak akan memberi pengaruh signifikan sebab kebanyakan komposisi bahan mentah komoditas eksport Indonesia adalah terdiri dari bahan mentah yang diimport dari negara luar. Dengan kata lain, kenaikan harga barang mentah akibatnya tingginya nilai mata uang (appresiasi) asing jelas akan menyebabkan biaya untuk memproduksikan komoditas eksport tersebut akan bertambah mahal sehingga produk akhir komoditas itu harus dijual dengan harga yang mahal pula. Ini menunjukkan bahwa penurunan nilai Rupiah tidak akan memberi kelebihan daya saing eksport Indonesia di pasar internasional.

Permasalahan di atas, sebenarnya, tidak pernah terjadi kalau sistim ekonomi Islam diadopsi dalam sistim ekonomi negara. Kenapa tidak? Karena nilai uang tidak akan dipengaruhi oleh perbedaan tingkat bunga riel sebab ekonomi Islam tidak mengenal sistim bunga (riba). Inilah yang menyebabkan nilai uang dalam ekonomi tanpa bunga tidak mengalami volatilitas yang membahayakan.

Jadi, dapat dipastikan bahwa sistem moneter kapitalisme berbasis bunga yang diterapkan di dunia saat ini, sangat rawan menimbulkan instabilitas ekonomi dan krisis di berbagai negara. Kegiatan spekulasi telah mendominasi transaksi keuangan dunia. Keadaan ini terjadi karena motif masyarakat memegang uang selain dari pada untuk transaksi dan kehati-hatian (precaution) juga untuk kegiatan spekulasi yang jelas-jelas tidak produktif[10]. Selama kegiatan spekulasi ini tidak dieleminir, maka kestabilan ekonomi tetap tidak terjamin. Katakanlah kita mampu melakukan recover dengan mengikuti segala petunjuk yang diarahkan oleh IMF, namun pada suatu saat entah di Indonesia atau di negara-negara Asia, Amerika, Eropah atau negara-negara lainnya krisis akan terulang kembali. Sepanjang kredit atau pinjaman dapat digunakan untuk membiayai kegiatan spekulasi seperti investasi pada derivative instrument, dan mengambil keuntungan di pasar-pasar valas, valas, keuangan, komoditi dan saham, maka krisis berikutnya diperkirakan akan terjadi terus-menerus.

Dengan dominannya kegiatan bisnis spekulasi tersebut, maka terjadilah kepincangan atau ketidakseimbangan antara sektor moneter dan sektor riel. Realitas ketidakseimbangan arus finansial dengan arus barang (riil) tersebut, mencemaskan banyak pakar ekonomi dunia, karena ia dapat mengancam krisis ekonomi di berbagai negara.

Sekedar ilustrasi dari fenomena ketidakseimbangan tersebut, terlihat dari data peredaran uang dimuka bumi ini setiap hari, dana yang beredar mencapai US$ 3,4 triliun sampai US$ 4 triliun atau sekitar lebih US$ 1000 tirliun dalam satu tahunnya hanya berkisar US$ 7 triliun. Jadi, arus uang lebih cepat dibandingkan dengan arus barang (Kompas, 19 September 2007)

Dengan demikian, hampir seluruh dana tersebut (99%) beredar secara maya, artinya, gentayangan dalam transaksi non sektor riil, seperti peredaran uang di pasar modal dan pasar uang dunia secara spekulatif. Inilah ketidakseimbangan antara arsu uang dan barang yang dicela dan dihindari ekonomi syariah dikategorikan sebagai riba.

Pakar manajemen tingkat dunia, Peter Drucker, menyebut gejala ketidakseimbangan antara arus moneter dan arus barang / jasa sebagai adanya decopling, yakni fenomena keterputusan antara maraknya kegiatan ekonomi dan bisnis spekulatif, sehingga dunia terjangkit penyakit yang bernama ekonomi balon (Bubble economy). Disebut dengan balon karena secara lahir tampak besar, tetapi ternyata tidak berisi apa-apa kecuali udara. Ketika ditusuk, ternyata ia kosong.

Spekulasi mata uang yang bisa mengganggu ekonomi dunia, umumnya dilakukan dipasar – pasar uang. Pasar uang di dunia saat ini, dikuasai oleh enam pusat keuangan dunia ( London, New York, Chicago, Tokyo, Hong Kong, dan Singapura ). Nilai uang mata uang negara lain, bisa saja tiba- tiba menguat atau sebaliknya. Dipasar uang tersebut, peran spekulan cukup signifikan untuk menggoncang ekonomi suatu negara. Lihatlah Inggris, sebagai negara yang kuat ekonominya, ternyata pernah sempoyongan gara – gara ulah spekulan di pasar uang, apalagi kondisinya seperti di Indonesia, jelas menjadi bulan – bulanan para spekulan. Dengan demikian pula ulah George Soros di Asia Tengah.

Bagi spekulan, tidak penting apakah nilai menguat atau melemah. Bagi mereka yang penting adalah mata uang selalu berfluktuasi. Tidak jarang mereka melakukan rekayasa untuk menciptakan fluktuasi bisa ada momen yang tepat, biasanya suatu peristiwa politik yang menimbulkan ketidakpastian. Menjelang momentum tersebut, secara perlahan – lahan, mereka membeli rupiah, sehingga permintaan akan meningkat. Ini akan mendorong nilai rupiah menguat. Penguatan rupiah secara semu ini, akan menjadi makanan empuk para spekulan. Bila momentumnya muncul dan ketidakpastian mulai merebak, mereka akan melepas rupiah secara sekaligus dalam jumlah yang besar. Pasar akan kebanjiran rupiah dan tentunya nilai rupiah akan anjlok.

Para spekulan meraup keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual.makin besar selisihnya, makin menarik bagi para spekulan untuk bermain. Berdasarkan realitas itulah, maka konferensi tahunan Association of Muslim Scientist di Chicago, oktober 1998 yang membahas masalah ekonomi Asia dalam perspektif ekonomi syariah, menyepakati, bahkan akar persoalan krisis adalah perkembangan sektor finansial yang berjalan sendiri, tanpa terkait dengan sektor riil. Dengan demikian, nilai suatu mata uang dapat berfluktuasi secara liar.

Sebenarnya, sebagian para ekonomidunia telah menyadari kerapuhan sistem moneter kapitalisme seperti itu. Teori bubble growth dan random walk telah memberikan penjelasan meyakinkan tentang bahaya transaksi maya ( bisnis dan spekulasi mata uang dan bisnis spekulasi sham dipasar modal ). Pelarangan riba yang secara tegas dalam Al- Quran ( Q. 2 : 275 – 279 ), pada hakikatnya merupakan pelarangan terhadap transaksi maya. Firman Allah, “ Allah menghalalkan jual beli ( Sektor Riil ), dan mengharamkan riba ( transaksi maya ). “

Dalam transaksi maya, tidak ada sektor riil ( barang dan jasa ) yang diperjual belikan. Mereka hanya memperjual belikan surat berharga dan mata uang untuk tujuan spekulasi. Selisih ( gain ) yang diperoleh bighairi ‘iwadhin, yakni tanpa ada sektor riil yang dipertukarkan , kecuali mata uang itu sendiri. Para pemimpin negara G7 pun, telah menyadari bahaya dan keburukan transaksi maya dalam perekonomian. Pada tahun 1998 mereka menyepakati bahwa perlu adanya pengaturan di pasar uang sehingga tidak menimbulkan krisis yang berkepanjangan. Karena itu, pemerintah hendaknya melarang transaksi maya atau transaksi derivatif baik di money changer, bank devisa dan pasar uang. Bank Syariah, seperti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri, sejak berdirinya menghindari bisnis spekulasi mata uang, karena dilarang dalam ekonomi Islam.

Uang bukan komoditas

Bebagai gejolak moneter belakangan ini melahirkan kesadaran akan perlu adanya redefenisi, reinterpretasi dan reposisi uang sebagaimana fungsi dan hakekatnya, sehingga kabijakan dan perilaku pasar yang berkait dengannya akan berbuah kemakmuran dan kemajuan ekonomi bukan sebaliknya berupa kesengsaraan dan krisis ekonomi akibat penjungkirbalikan paradigma dan visi tentang uang itu sendiri. Perdagangan valas yang cenderung mengarah kepada spekulasi yang memanfaatkan rumor-rumor politik untuk mengeruk keuntungan sempit sesaat yang dapat merugikan sendi-sendi perekonomian secara mekro menggambarkan sebuah distorsi terhadap paradigma tentang uang dan fungsi substansialnya.

Dalam literatur ekonomi Islam, uang dibahas sebagai salah satu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa, dan ia tidak boleh memainkan peranan sebagai barang.[11] Akibat langsung dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya mempengaruhi berbagai transaksi. Hal ini sudah menjadi pokok bahasan dalam litaratur ke-Islaman, baik yang kuno maupun yang modern. Ibnu Khaldun dalam kitab Muqaddimah (2:240,274) menegaskan bahwa dalam keadaan nilai uang yang tidak berubah, kenaikan harga atau penurunan harga semata-mata ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan barang. Setiap barang akan mempunyai harga keseimbangannya. Menurutnya, kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang dinegara tersebut tetapi ditentukan oleh tingkat produksi negara tersebut dan neraca pembayaran yang positif.

Menurut Imam Ghozali (Ihya, 4:91-93) bahwa adanya uang sebagai ukuran nilai suatu barang maka uang akan berfungsi sebagai media penukaran. Uang diciptakan untuk melancarkan pertukaran dan menetapkan nilai yang wajar dari pertukaran tersebut. Menurutnya uang diibaratkan cermin yang tidak mempunyai warna, tetapi dapat merefleksikan semua warna. Artinya uang tidak mempunyai harga, tetapi merefleksikan harga semua barang dan jasa. Atau dalam istilah ekonomi klasik dikatakan uang tidak memiliki kegunaan langsung. Hanya, bila uang itu digunakan untuk membeli barang maka barang itu akan memberi kegunaan. Dalam teori ekonomi neo-klasik dikatakan kegunaan uang timbul dari daya belinya. Jadi uang memberikan kegunaan tidak langsung.

Dalam konsep Islam menurut Monzer Kahf (1979) bahwa permintaan uang terutama untuk memenuhi kebutuhan transaksi, bukan untuk kegiatan yang bersifat spekulatif.[12] Uang adalah milik masyarakat, oleh karena itu manusia dilarang untuk menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif, karena akan mengakibatkan berkurangnya jumlah uang beredar. Menurut Islam, uang merupakan flow concept, maka uang harus selalu berputar dalam perekonomian. Semakin cepat uang berputar dalam perekonomian berarti akan semakin banyak transaksi yang terjadi, yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara singkat uang harus digunakan untuk transaksi-transaksi yang menghasilkan barang dan jasa.

Islam tidak mengenal konsep time value of money, karena konsep ini melihat bahwa dengan berlalunya unsur waktu, uang akan bertambah walaupun tanpa melakukan apa-apa terhadap uang tersebut.[13] Pemilik uang akan memperoleh suku bunga karena selama penantiannya dalam jangka waktu tertentu, uang yang dimiliki saat ini akan bertambah dibelakang hari. Sebaliknya menurut Rahman (1995) Islam justru mengenal konsep money value of time, yaitu waktu memiliki nilai uang atau nilai ekonomi.[14] Dengan memanfaatkan waktu sebaik-baiknya untuk bekerja dan berusaha akan menghasilkan pendapatan yang dapat dinilai dengan uang. Dapat juga dijelaskan bahwa bila waktu yang tersedia digunakan untuk memutarkan uang dalam kegiatan usaha dapat memberikan tambahan uang yang dimiliki. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pada konsep yang terdahulu fokusnya ada pada penambahan nilai uang dengan berlalunya waktu, sedangkan konsep yang terakhir penambahan uang dapat terjadi karena waktu yang tersedia dipakai untuk memutar uang dengan berusaha.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa uang merupakan flow concept, yaitu uang harus berputar dalam perekonomian untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif yang menghasilkan barang dan jasa.[15] Untuk dapat memanfaatkan atau memutarkan uang untuk menghasilakan sesuatu, maka diperlukan keahlian dalam memproduksi barang dan jasa. Masalahnya adalah tidak semua orang memiliki keahlian dan waktu untuk memproduksi., karena keterlibatannya dalam kegiatan sebagai pekerja yang memperoleh hasil dalam bentuk/pendapatan yang dapat diukur dengan uang. Maka bagi pelaku ekonomi seperti ini dapat mempercayakan uang yang dimilikinya kepada yang memiliki keahlian dalam memproduksi sesuatu. Ada beberapa pilihan yang dapat dilakukan orang tersebut:

Ber-musyawarah atau mudharabah adalah dengan menempatkan uangnya (dana) pada orang yang mempunyai keahlian produksi barang dan jasa (mudharib) untuk memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah bagi hasil yang diperjanjikan sebelumnya. Dengan cara ini mudharib tidak menjanjikan sejumlah persentase tertentu dari uang yang ditempatkan oleh pemilik dana, melainkan yang diperjanjikan adalah bila mudharib memperoleh untung, pemilik dana akan memperoleh persentase tertentu dari keuntungannya. Oleh karena itu pemilik dana menghadapi resiko usaha bila mudharib mengalami kerugian, sehingga pemilik dana bisa jadi tidak mendapat imbalan apa-apa atau bahkan kehilangan dana yang diputarkan oleh mudharib.

Bila mereka tidak mau mengambil resiko berbagi hasil, maka pemilik dana dapat meminjamkan dananya kepada orang yang memiliki keahlian yang berkewajiban mengembalikan pinjaman tersebut tanpa imbalan apapun. Hal ini dikenal dengan qard yang merupakan prinsip pinjam meminjam dalam Islam. Ditinjau secara mikro, qard tidak meberikan manfaat langsung kepada pemilik dana. Namun ditinaju secara makro, qard merupakan tambahan uang beredar yang digunakan untuk transaksi, yang pada gilirannya akan mengakibatkan perputaran uang akan semakin cepat yang dapat memberikan sumbangan bagi pendapatan nasional dan peningkatan pertumbuhan ekonomi. Sehingga dengan meningkatnya pendapatan nasional pemilik dana secara tidak langsung dapat merasakan manfaat qard.

Ber-shadaqah adalah dengan memberikan dananya kepada orang yang memerlukan, dimana pemakai dana tidak berkewajiban mengembalikan dana tersebut. Dampaknya secara mikro maupun makro sama dengan qard.



Dari paparan di atas kembali ditegaskan bahwa menurut ekonomi Islam, uang tidak boleh dijadikan sebagai komoditas sebagaimana yang banyak dipraktikkan dewasa ini dalam kegiatan transaksi bisnis valuta asing. Menurut ekonomi syariah, transaksi valas hanya dibenarkan apabila digunakan untuk kebutuhan sektor riil, seperti membeli barang untuk kebutuhan impor, berbelanja atau membayar jasa di luar negeri, dan sebagainya.

Jual beli valas untuk kepentingan spekulasi, amat dilarang dalam perspektif syariah. Jual beli valas untuk kepentingan spekulatif menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian , antara lain menimbulkan ketidakstabilan mata uang, sehingga menggusarkan para pengusaha dan masyarakat umum, malah kegiatan jual beli valas cendrung mendorong jatuhnya nilai mata uang rupiah dan selanjutnya berakibat bagi terjadinya inflasi adalah realitas ekonomi yang tidak diinginkan ekonomi syariah.


Dalam ekonomi syariah, segala bentuk transaksi maya dilarang. Bila transaksi ini dibolehkan, maka pasar uang akan tumbuh jauh lebih cepat daripada pertumbuhan pasar barang dan jasa. Pertumbuhan yang tidak seimbang akan menjadi sumber krisis seperti yang terjadi sekarang ini. Transaksi mudharabah ( Trust financing / trust invesment ) dan musyarakah ( joint financing ) yang diterapkan Bank Syariah, jelas mengaitkan sektor moneter dan sektor riil. Demikian pula transaksi jual beli murabahah (deferred payment sale), salam ( in – front payment sale ), istisna ( purchase by order or manufacture ), dan ijarah ( leasing ), semakin tampak keterkaitan antara sektor moneter dan sektor riil.

Oleh kerena itu pula, salah satu rukun jual beli ialah ada uang ada barang ( ma’kud ‘alaih ). Dengan demikian, future trading dan margin trading yang tidak diikuti dengan pengiriman barang adalah tidak sah, sebagaimana yang banyak terjadi dalam bisnis spot komoditi saat ini. Jelaslah bahwa konsep ekonomi syariah menjaga keseimbangan sektor riil dan sektor moneter. Begitu pula dengan perbankan syariah yang pertumbuhan pembiayaan tidak dapat terlepas dari pertumbuhan sektor riil yang dibiayainya.

Jadi, Implementasi manajemen moneter dengan mekanisme ”bunga” di bawah sistem moneter fiduciary (misalnya, uang kertas) telah menyebabkan, tidak hanya inflasi tinggi, ketidakstabilan nilai kurs, serangkaian kriminal bisnis sepanjang periode 1971-1990, tetapi juga frustasi tidak tercapainya tujuan sosio ekonomi, pertumbuhan optimal, kesempatan kerja penuh, distribusi yang merata dan stabilitas makro ekonomi. [16]

Ahli ekonomi Islam kontemporer ingin mencoba menganalisa secara mendalam mengenai sifat, fungsi dan manajemen uang. Namun, pada umumnya mereka tidak mengakui fungsi uang sebagai penyimpan nilai (store of value). Misalnya, Baqir Al Sadr menganggap fungsi uang sebagai penyimpan nilai adalah sumber kekacauan. Sedangkan Umer Chapra berpendapat bahwa sebenarnya dalam Qur’an dan Sunnah sendiri tidak ada keharusan menggunakan logam sebagai mata uang, namun kita harus menggarisbawahi fenomena-fenomena yang tidak diinginkan seperti tingkat inflasi yang tinggi, ketidakstabilan nilai mata uang yang terus menyertai sistem moneter fiduciary sejak 1971 sampai sekarang. Chapra berargumen bahwa sebenarnya kegagalan sistem moneter fiduciary berasal dari manajemen moneter yang berbasiskan bunga.[17]

Sebagaimana disebut di atas, Indonesia adalah salah satu contoh aktual negara muslim yang mengalami krisis ekonomi tersebut. Krisis moneter yang mulai terjadi pada Juli 1997, ternyata masih dirasakan sampai saat ini. Pada saat itu, nilai mata uang rupiah anjlok secara tajam. Tekanan terhadap rupiah yang dipicu oleh kegiatan spekulasi yang dilakukan oleh spekulan asing yang berawal di Thailand telah memperparah ekonomi Indonesia. Financial panic yang terjadi di Thailand merembet ke negara-negara lainnya termasuk Indonesia. Kepanikan tersebut ikut juga di manfaatkan oleh para spekulan dalam negeri yang turut berkontribusi memperburuk keadaan.

Krisis moneter di Indonesia, yang selanjutnya diiringi krisis ekonomi yang berkepanjangan, telah memerosotkan pamor Indonesia di mata dunia. Indonesia, yang sebelumnya diramalkan akan menjadi salah satu macan Asia menyusul Korea Selatan, Taiwan, Hong Kong dan Singapura, terpuruk secara sangat drastis menjadi negara miskin yang disejajarkan dengan Bangladesh. Gerak roda pembangunan yang digelindingkan sejak Orde Baru berkuasa hancur lebur berantakan oleh krisis ekonomi yang menjadikan Indonesia seolah-olah negara yang baru akan melaksanakan pembangunan setelah lepas dari penjajahan kolonial. Dengan musibah krisis ekonomi yang menimpa Indonesia ini sangat tepat ungkapan yang mengatakan bahwa membongkar barang memang sangat mudah tetapi membangun kembali itu sangat sulit dan lama.

Banyak sudah para pakar, teoritisi maupun praktisi, dalam dan luar negeri, yang mencoba menjelaskan, memetakan, mengalisis dan menganatomi krisis ekonomi yang menimpa Indonesia. Pada umumnya mereka memandang dari sudut ilmu ekonomi dan perbankan.

Selanjutnya krisis semakin parah karena spekulasi utang swasta luar negeri yang sangat besar dengan tempo jangka pendek, hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dalam sistem devisa bebas yang diterapkan di Indonesia. Krisis pun semakin dalam dengan terungkapnya kebobrokan sistem perbankan nasional yang memperlihatkan jati diri yang sebenarnya, yaitu berperilaku investasi yang spekulatif, beroperasi seperti pegadaian, manajemen tradisional dan terus beroperasi dengan browwing short dan lending long.

Akibat krisis moneter tersebut, adalah terjadinya inflasi secara luar biasa. Harga-harga barang dan jasa naik, bukan karena hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), tapi karena suku bunga perbankan naik, tarjadinya depresiasi rupiah atau bahkan karena faktor psikologis seperti yang diakui oleh paa pedagang kecil yang tidak tahu menahu mengapa harga barang naik, akhirnya uga harus ikut menaikkan harga barang dagangannya bila tida ingin merugi.

Yang paling berat agaknya adalah sektor properti. Karena suku bunga pinjaman naik, banyak proyek properti yang terbengkalai. Terhenti di tengah jalan atau tidak lalu, lantaran pengusaha dan konsumen tak mampu lagi meminjam uang ke bank dengan beban bunga yang cukup tinggi.; Akhirnya ratusan ribu buruh dan karyawan sektor properti kehilangan pekerjaan. Ini jelas akan menambah penganguran.

Sementara itu, harga-harga kebutuhan pokok juga ikut merangkak naik Sektor otomotif juga terpukul. Angka penjualan mobil juga terus menurun Bila bulan Agustus 1997 di awal krisis terjual 43.000 unit mobil dari berbagai merek, maka pada bulan September hanya terjual 35.000 unit. Bulan-bulan berikutnya permintaaan terus semakin menurun. Apalagi pengusaha otomotif dengan terpaksa harus menaikkan harga mobil sekitar 10 %, suatu langkah yang sulit dihindari, karena ongkos produksi dan biaya penyediaan komponen impor terus melonjak seiring meningkatnya nilai dollar. [18]

Implikasi Manajemen Moneter Kapitalisme

Dengan di-demonetesinya emas oleh Amerika Serikat merupakan masa berakhirnya Bretton Woods System dan merupakan awal mula dari fully-fledged managed money standard yang sama sekali tidak terkait dengan nilai emas.[19] Dengan sistem managed money yang berlaku sekarang tidak mengharuskan disiplin moneter yang ketat, sehingga memungkinkan bagi negara untuk memiliki defisit anggaran. Konsekwensi dari hal tersebut, sejak berlakunya managed money standart terlihat dua fenomena utama yang terjadi, yaitu tingginya tingkat inflasi dan tidak stabilnya nilai tukar. Sebagaimana diketahui uang merupakan alat ukur yang penting dalam kehidupan karena penurunan nilai riil dari pada uang akan memiliki efek buruk bagi kehidupan sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat. Stabilitas nilai dari pada mata uang merupakan prioritas utama dalam kegiatan manajemen moneter, karena stabilitas tersebut yang tercermin dari stabilitas tingkat harga sangat berpengaruh terhadap realisasi pencapaian tujuan pembangunan ekonomi suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, tingkat pertumbuhan ekonomi riil yang optimum, perluasan kesempatan kerja dan stabilitas ekonomi. Sehingga kegiatan manajemen moneter harus memiliki kontribusi yang positif terhadap pencapaian dari tujuan-tujuan tersebut diatas.

Pembahasan manajemen moneter mencakup money demand dan money supply karena equibilirium dari kedua hal tersebut sangat penting dalam menciptakan ekonomi yang kondusive dalam rangka pencapaian tujuan-tujuan ekonomi yang disebutkan terlabih dahulu. Money demand dipengaruhi oleh berbagai variabel seperti interest rate, output total, transaksi total, pendapatan, pendapatan permanent, kekayaan, tingkat upah, tingkat inflasi yang diharapkan, perubahan-perubahan kelembagaan, dan inovasi di bidang keuangan. Kesemua variabel tersebut sangat penting, namun dalam pembahasan ini hanya difokuskan pada dampak dari interest rate sebagai harga bagi financial intermediary dalam bertransaksi dan sejauh mana penggunaan harga tersebut dapat mempengaruhi pencapaian tujuan – tujuan yang ingin dicapai.

Dengan menggunakan model keynes, permintaan akan uang berdasarkan tiga motive sebagai berikut:

· Sebagai medium of exchange untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah tangga, perusahaan-perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, import dan eksport (transaction motive)

· Sebagai alat untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diperkirakan sebelumnya (precautionary motive)

· Sebagai alat untuk mengambil keuntungan dari kegiatan-kegiatan spekulasi pada pasar komoditi, mata uang asing dan keuangan ( spekulative motive)[20].


Namun tidak semua rumah tangga, perusahaan maupun pemerintah memiliki cukup dana untuk membiayai motive-motive tersebut, sebagian merupakan deficit spending unit dan sebagian lagi surplus spending unit. Interaksi dari kedua unit tersebut dan adanya money supply menentukan tingkat suku bunga, yang pada gilirannya suku bunga tersebut berpengaruh terhadap permintaan akan uang untuk memenuhi ketiga motive tersebut.

Dalam Keynesian approach permintaan riil akan uang ditentukan atau dipengaruhi oleh riil output total (y) dan tingkat suku bunga (r) yang tercermin dalam persamaan berikut :

· Output total (y) memiliki peengaruh positif terhadap Md/P, sedangkan tingkat suku bunga berpengaruh negatif terhadap permintaan uang riil. Dalam pembahasan pengaruh tingkat suku bunga kali ini akan ditinjau sampai sejauh mana dampak tingkat suku bunga pada berbagai komponen permintaan uang (chart terlampir), khususnya pemenuhan kebutuhan dasar dan investasi yang produktif, yang mana kedua komponen tersebut merupakan bagian penting dari pencapaian tujuan-tujuan pembangunan ekonomi suatu negara.[21]

Pada tingkat money supply tertentu, bila permintaan akan uang untuk spekulative dan precaotionary motives ( yang tidak untuk mengantisipasi misfortune/bencana) meningkat maka ketersediaan uang untuk keperluan transaksi akan berkurang. Hal ini dapat mengakibatkan berkurang atau bahkan terganggunya kebutuhan uang bagi transaksi –transaksi untuk memenuhi kebutuhan pokok daan kegiatan investasi yang produktive karena dana yang ada dialokasikan pada conspicuous consumption (konsumsi barang lux, barang yang hanya untuk status symbol dan pengeluaran yang tidak untuk memenuhi kebutuhan dasar) dan investasi yang tidak produktive.[22] Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa bila ekonomi memiliki kemampuan untuk mengurangi permintaaan uang untuk speculative dan precoutionary motives serta untuk conspicuous consumption dan investasi yang tidak produktive, diharapkan permintaan uang dapat lebih digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan kegiatan investasi produktive sehingga tercipta iklim ekonomi yang non-inflationary yang memudahkan pencapaian tujuan-tujuan tersebut di atas. Di sisi lain bila permintaan uang meningkat untuk semua motives, dimungkinkan akan terjadinya ketidakseimbangan makro ekonomi, meningkatnya suku bunga dan adanya tekanan inflasi. Dalam keadaan perekonomian yang sedemikian rupa, kegiatan menabung dan investasi akan menurun yang dapat mengakibatkan penurunan pertumbuhan ekonomi, dan meningkatnya unemployment rate.

Selanjutnya money demand yang kondusive terhadap pencapaian tujuan-tujuan ekonomi haruslah efesien dan fair, sedangkan money demand yang tidak memberikan konstribusi pada pencapaian tujuan-tujuan tersebut merupakan money demand yang tidak esensial dan produktive. Meningkatnya kecendrungan untuk mendahulukan money demand yang tidak esensial dan produktive akan mengakibatkan sulitnya pencapaian tujuan-tujuan ekonomi. Strategi terbaik dalam manajemen moneter adalah menciptakan money demand yang efesien dan fair serta terciptanya equibilirium yang tanpa tekanan inflasi dari money supply. Dikarenakan money supply cenderung dipengaruhi oleh money demand, maka yang lebih penting dalam manajemen moneter adalah bagaimana mengelola (mange) money demand yang efesien dan fair.[23]

Seandainya ada keyakinan bahwa money demand telah dikelola dengan efesien dan fair dalam perekonomian dunia, maka tidak lagi diperlukan pembahasan mengenai alternatife manajemen moneter yang berbeda dengan yang berlaku pada saat ini. Namun menurut Enzler Conrad dan Johnson (1981) menemukan bukti bahwa di Amerika Serikat terjadi misaalokasi sebagai berikut : the existing capital stock is misllocated-problaly seriously-among sectors or the economi and types of ccapital. Misalokasi tersebut juga mungkin tidak hanya di alami oleh Amerika Serikat, namun juga negara-negara lain.

Berbagai macam alasan bisa diajukan mengapa misalokasi tersebut terjadi, namun menurut Umer Charpa[24] (1996) penyebab utama adalah interest rate. Menurut beliau hampir semua agama termasuk Hindu, Yahudi, Kristen dan Islam melarang penggunaan interest rate dalam bertransaksi karena penggunaan interest rate dalam alokasi money supply untuk berbagai komponen money demand merupakan penyebab utama terjadinya misalokasi dana. Maka pada kesempatan ini akan dibahas bagaimana interest rate berpengaruh terhadap pencapaian tujuan-tujuan pemenuhan kebutuhan dasar, pertumbuhan ekonomi yang optimum, perluasan kesempatan kerja, pemerataan distribusi pendapatan dan stabilitas ekonomi.

Pemenuhan kebutuhan dana bagi deficit spending unit melalui penyaluran kredit dengan tingkat suku bunga tertentu yang berdasarkan kemampuan peminjam memberikan jaminan kredit guna meng-cover pinjaman yang diberikan dan kecukupan cash flow untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kedua syarat ini yang menjadi dasar utama penyaluran kredit sedangkan kriteria 5 Cs tidak menjadi hal yang penting. Dikarenakan hal tersebut, dana akan mengalir cenderung kepada golongan orang kaya yang umumnya mampu memenuhi kedua syarat tersebut dan juga pemerintah yang diasumsikan tidak akan mengalami kebangkrutan. Namun, golongan kaya umumnya memanfaatkan dana tersebut tidak hanya untuk investasi yang produktive, tetapi juga untuk conspicuous consumption dan spekulasi, sedangkan pemerintah menggunakan dana tidak hanya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk pengeluaran yang berlebihan di sektor pertahanan dan perusahaan-perusahaan pemerintah yang tidak menguntungkan.

Keadaan ini mengakibatkan cepatnya ekspansi money demand untuk keperluan yang tidak produktive dan pengeluaran-peneluaran yang tidak bermanfaat, juga hal ini berpengaruh terhadap ketidak seimbangan makro ekonomi dan eksternal dan selain dari pada itu hal ini memperkecil ketersediaan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pembangunan. Peningkatan interest rate tidak hanya mempengaruhi kegiatan investasi yang tidak produktive dan pengeluaran yang tidak bermanfaat, tetapi juga mempengaruhi kegiatan konsumsi untuk kebutuhan dasar yang akhirnya cenderung mengakibatkan semakin sulitnya kehidupan golongan miskin. Fenomena seperti inilah yang dapat menjelaskan mengapa Amerika Serikat yang termasuk dalam kelompok negara kaya dengan resources yang berlimpah namun tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok/mendasar semua rakyatnya.[25]

Salah satu masalah yang menyebabkan pertumbuhan ekonomi dunia dan perluasan kesempatan kerja tidak berlangsung dengan optimum adalah menurunnya tingkat tabungan masyarakat ketika kebutuhan untuk investasi meningkat dengan pesat.

Di negara-negara OECD gross saving sebagai persentase dari GDP menurun dari 25.2% pada tahun 1973 menjadi 21,2% pada tahun1993 (The World Bank, World Tables, 1995). Penurunan tabungan tersebut juga terjadi pada negara-negara yang berkembang yang sebenarnya membutuhkan lebih banyak lagi tabungan untuk percepatan pembangunan, yaitu dari 26% menjadi 23,5% pada periode yang sama (IMF, International Fianancial Statistics, 1995 Yearbook).[26] Salah satu penyebab utama menurunnya tabungan masyarakat adalah meningkatnya konsumsi masyarakat yang dibiayai oleh kredit yang berdasarkan collateral dan interest rate. Sehingga memungkinkan masyarakat dapat mengkonsumsi lebih dari pendapatan yang diperolehnya.

Selanjutnya akibat dari menurunnya tabungan masyarakat mengakibatkan meningkatnya interest rate dan rendahnya tingkat investasi, menurunnya pertumbuhan ekonomi dan perluasan kerja. Pada tahun 1994 tingkat pengangguran pada negara-negara OECD menjadi 8,1% yang hampir mendekati tiga kali dari tingkat pengangguran pada tahun 1971-1973 yang hanya 2,9% (OECD, Desember 1995).[27] Dengan keadaan yang sedemikian rupa ditambah lagi keterbatasan anggaran dan ancaman inflasi, maka dapat dibayangkan bahwa harapan pencapaian pertumbuhan ekonomi yang tinggi yang diperlukan untuk perluasan kerja pada negara-negara barat tidaklah begitu cerah. Hanya dengan penurunan deficit anggaran dan penurunan pengeluaran masyarakat yang tidak bemanfaat yang disertai dengan peningkatan tabungan dan investasi disektor-sektor yang produktive yang dapat membuat harapan tersebut menjadi kenyataan.

Namun harapan akan tetap tinggal harapan bila sistem nilai masyarakat yang berlangsung pada sector public dan private masih memungkinkan pola konsumsi yang berlebihan yang membuat mereka hidup melampaui dari apa yang diperolehnya. Pola konsumsi yang sedemikian rupa memungkinkan, karena ketersediaan kredit dari financial intermediation yang berdasarkan interest rate yang tidak peduli kredit tersebut digunakan untuk apa.

Tidak meratanya alokasi dana pada sistem keuangan yang berdasarkan interest rate telah disadari oleh peneliti. Menurut Bigsten (1987) the distribution of capital is even more unequal than that of land dan the banking system tends to reinforce the unequal distribution of capital.[28] Alasan yang utama adalah seperti telah dijelaskan diatas adalah financial intermediation yang berdasarkan interest rate yang sangat tergantung pada collateral dan kurang memperhatikan kelayakan proyek dan pemafaatan dari pada dana yang disalurkan. Yang pada akhirnya dana yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat mengalir hanya pada golongan kaya. Selanjutnya, menurut Mishan (1971): Given that differences in wealth are substantial, it would be irrational for the lender to be willing to lend as much to the impecunious as to the richer members of society, or to lend the same amounts on the same terms to each[29]. Sehingga apa yang dilakukan perbankan adalah menyalurkan pinjaman terutama kepada individu-individu atau perusahaan-perusahaan yang memiliki collateral yang cukup, seperti yang diamati oleh Lester Thurow (1980) largeinternal savings, regardless of whether they are earning above average rates of return on their investment, yang pada akhirnya menciptakan winners are, as in lottery, lucky rather than smart meritocratic[30]. Bahkan menurut Morgan Guarantee Trust Company yang termasuk dalam enam bank besar di Amerika Serikat telah mengakui bahwa sistem perbankan telah gagal untuk finance either maturing smaller companies or venture capitalists, and though awash with funds, is not encouraged to deliver competitively priced funding to any but the largest, most cash-rich comapies. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perilaku lembaga-lembaga keuangan yang berdasarkan interest rate cenderung membuat semakin tidak meratanya distribusi pendapatan dan kekayaan.

Sistem Nilai Tukar : Perspektif Islam

Kembali kepada persoalan currency (mata uang) kertas yang sering tidak stabil, perlu ditegaskan bahwa pada dasarnya, ekonomi syariah mentolerir terjadinya perubahan – perubahan dalam nilai tukar mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing, sepanjang perubahan itu terjadi karena sunnatullah, artinya naik turunnya nilai tukar disebabkan oleh mekanisme pasar secara normal, misalnya ; permintaan terhadap mata uang asing meningkat, karena kebutuhan masyarakat terhadap barang impor meningkat, kenaikan harga – harga umum (inflasi ), dan sebagainya.

Namun, bila perubahan nilai tukar itu telah “ keluar “ dari sunnatullah, misalnya karena rekayasa pasar oleh para spekulan atau karena cuaca politik yang mengandung ketidakpastian, atau juga tekanan politik oleh pihak yang ingin menjatuhkan sebuah rezim melalui mata uang, maka nilai sistem tukar floating exchanger rate sangat berbahaya bila dipertahankan. Sebab dalam waktu relatif singkat nilai mata uang rupiah bisa meroket secara dahsyat, misalnya dari Rp 2.500,- menjadi Rp. 17. 000,-. Jadi, sistem floating exchanger rate menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang tak normal cuaca politiknya. Sistem ini telah terbukti membuka peluang hancurnya ekonomi suatu negara bangsa melalui permainan spekulan atau siasat jahat pihak luar yang tak senang dengan figur politik disuatu negara. Akhirnya, banyak rakyat yang menjadi korban.

Sistem floating exchanger rate dalam kondisi politik yang tak menentu tersebut adalah sebuah sistem yang zalim. Al – Quran sebagaimana yang dikutip Prof. Dr. Umer Chapra dalam buku, Toward Ajust Monetery System, mengatakan, “ Dan berikanlah ukuran yang lurus ( adil )” ( QS. 6: 152 ). Dalam ayat lain difirmankan, “ maka berikanlah ukuran dan timbangan secara sempurna dan adil “. Menurut M. Umer Chapra, stabilitas mata uang , tak bisa dipisahkan dari tujuan syariah. Al- Qur’an menekankan perlunya keadilan dalam semua ukuran, termasuk dalam ukuran mata uang. Jangan sampai ukuran mata uang yang tak jelas dan tak menentu itu menimbulkan kesengsaraan bagi suatu komunitas atau negara, seperti yang dialami di Indonesia, dolar naik, ekonomi negara dan rakyat hancur.

Ukuran – ukuran yang sebagaimana yang diperhatikan Al- Quran, tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi masyarakat dan negara. Dan ayat di atas, meliputi semua ukuran. Uang juga merupakan ukuran dari harga barang tertentu. Karena itu, ukuran uang menurut ekonomi syariah harus adil dan sempurna, lurus, tetap, tidak mudah terombang – ambing. Ukuran mata uang yang tidak adil, disebut sebagai membuat kerusakan dimuka bumi. (QS. 7 : 85 ). “Maka berikanlah ukuran dan timbangan secara sempurna dan jangan merugikan manusia, serta jangan membuat kerusakan di muka bumi setelah stabil. Hal itu lebih baik bagimu, jika sekalian kamu beriman “. ( QS. 7 : 85 )

Ukuran mata uang (sistem kurs) yang tidak adil, pasti merugikan orang banyak, seperti yang dialami rakyat Indonesia dengan kejatuhan rupiah. Berdasarkan, konsep moneter Islam diatas, maka dapat disimpulkan, bahwa ekonomi syariah menginginkan terciptanya stabilitas mata uang dan keadilan dengan segala hal, termasuk nilai tukar. Tegasnya, sistem floating exchanger rate, terbukti telah membawa kondisi ekonomi Indonesia kepada jurang kehancuran. Kita jangan dulu menyalahkan para pemimpin yang tak dipercayai pasar, atau alasan – alasan lainnya. Para ahli ekonomi sekuler, selalu mengkaitkan menguat dan melemahnya nilai tukar, dengan tingkat kepercayaan pasar pada pemerintah. Oleh sebab itu, setiap rupiah anjlok, yang dipermasalahkan adalah tingkat kepercayaan pasar terhadap penguasa.

Kalau pasar yang menjadi raja dan menjadi faktor determinan, maka kondisi ini sangat berbahaya bagi politik suatu negara. Sebab, bila yang menjadi pemimpin di sebuah negara yang tidak disenangi oleh pasar, (walaupun disenangi mayoritas rakyat secara demokratis), sementara orang – orang pasar adalah oknum Barat, maka pemimpin tersebut bisa goyang dengan tekanan terhadap rupiah secara dahsyat dan terus menerus. Dengan demikian sistem nilai tukar mengambang, bisa menjadi senjata ampuh untuk menghancurkan orang yang tidak disenangi, dengan menaikkan kurs dolar secara uang lainnya oleh spekulan raksasa. Contoh kasus, ketika Barat tak senang kepada Habibie. Ekonomi Indonesia babak belur lantaran meroketnya dolar.

Tegasnya, dengan sistem nilai tukar mengambang ini, sebuah negara menjadi rawan dan tidak aman dari krisis. Juga menjadi lahan dan permainan empuk bagi para spekulan, sedangkan ekonomi syariah sangat mengutuk para perilaku spekulan, karena dapat merugikan rakyat banyak.

Menerapkan kembali sistem fixed exchange rate, bukanlah merupakan ide yang kontroversial, karena mayoritas negara dunia saat ini menggunakan sistem kurs tetap tersebut. Kita tak perlu trauma karena mengalami devaluasi disaat rezim fixed exchange rate, karena devaluasi saat itu bukan karena sistem yang dianut, tetapi karena faktor – faktor lain. Kalaupun Indonesia takut menerapkan sistem fixed exchange rate, kita bisa melirik sistem Bretton Wood, bukan karena kemunduran, karena memang situasi dan kondisi telah banyak berubah. Dalam acara memperingati Bretton Wood ke 50 misalnya, selain gelar khusus dalam seminar, juga banyak pemikiran baru yang dikembangkan untuk tidak apriori melihat dan mengkaji kembali sistem nilai tukar.

Bahkan kini banyak dikaji, standar emas sebagai konversi terhadap nilai mata uang. Pemerintah bisa saja meninggalkan emas sebagai suatu standar dalam nilai tukar, tetapi masyarakat, tidak akan meninggalkannya. Harga emas sudah seperti harga saham yang selalu dipantau setiap saat oleh masyarakat sebagai alternatif indikasi nilai tukar. Lebih dari itu masyarakat luas juga lebih mengetahui bahwa semua bank sentral di dunia masih menggunakan emas sebagai cadangan moneternya.

Menelaah kembali sistem fixed exchange rateversi Bretton Wood, sebenarnya dalam pelaksanaan dapat dilakukan secara fleksibel sehingga sering disebut sebagai adjustable peg system. Artinya, nilai tukar tetap, tidal dipatok secara kaku, tetapi tetap ada fleksibelnya. Fleksibelitas tersebut dalam bentuk diperbolehkan nilai par atau kurs yang ditetapkan untuk berfluktuasi sebesar satu persen diatas atau dibawah nilai per fleksibilitas dalam rentang fluktuasi sebesar satu persen sebagaimana ditolerir dalam sistem Bretton Wood, hakikatnya bukan juga harga mati. Dengan pertimbangan situasi dan kondisi masing – masing negara, sebenarnya rentang fluktuasi tersebut bisa saja dikembangkan, misalnya menjadi lima persen.

Moneter syariah menginginkan terwujudnya stabilitas nilai mata uang, agar terciptanya kepastian, harga barang impor tidak naik, inflasi tidak melejit. APBN tidak semakin defisit, pengusaha bisa membuat perhitungan ramalan (prediksi), suku bunga tidak naik, PHK tidak merajalela sehingga full employment terwujud, dan berbagai manfaat lainnya. Untuk mewujudkan stabilitas dan kembali kepada kestabilan, maka permainan spekulasi harus dicegah dan kepercayaan pasar harus diwujudkan secara optimal. Jadi, usaha melarang bisnis valas – walaupun bertentangan dengan arus besar (mainstream) dunia harus dilakukan . Arus besar itu adalah sistem kapitalis yang membahayakan ekonomi negara berkembang yang cuaca politiknya belum stabil.

Manajemen Moneter Menurut Islam

Manajemen moneter menurut Islam adalah manajemen yang efesien dan adil, tetapi tidak berdasarkan mekanisme suku bunga, melainkan dengan menggunakan strategi yang berdasarkan tiga instrumen utama. Instrumen yang pertama adalah value judgments yang dapat menciptakan suasana yang memungkinkan alokasi dan distribusi resources yang sesuasi dengan ajaran Islam. Pada dasarnya resources merupakan amanah dari Allah yang pemanfaatannya harus efesien dan adil. Berdasarkan nilai-nilai Islam, money demand harus dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan investasi yang produktif, sama sekali bukan untuk conspicuous consumption,pengeluaran-pengeluaran non produktifdan spekulatif.[31]

Instrumenn yang kedua adalah kelembagaan yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi dan politik, yang salah satunya adalah mekanisme harga yang dapat meningkatkan efesiensi dalam pemanfaatan resources. Walaupun mekanisme harga tidak menjamin pencapaian tujuan-tujuan ekonomi suatu negara, namun disadari sepenuhnya bahwa mekanisme harga yang disertai dengan nilai-nilai sistem yang ada dapat memudahkan pencapaian tujuan.

Selanjutnya instrumen yang ketiga adalah financial intermediation yang berdasarkan sistem profit-and-loss sharing. Dalam sisitem ini money demand dialokasikan dengan syarat hanya untuk proyek-proyek yang bermanfaat dan hanya kepada debitur yang mampu mengelola proyek secara efisien. Dengan persyaratan seperti itu, diharapkan dapat meminimisasi money demand untuk pemnafaatan yang tidak nerguna, non-produktif dan spekulatif. Selain daripada itu, persyaratan tersebut dapat menciptakan masyarakat yang memiliki entrepreneurship sekalipun diantara golongan miskin, sedangkan golongan kaya dapat berkontribusi sehingga para entrepreneur tersebut dapat menghasilkan output, perluasan kesempatan kerja dan pemenuhan kebutuhan dasar.

Persyaratan pemanfaatan money demand yang sedemikian rupa juga berlaku bagi sektor pemerintah, sehingga kreditor akan mempertimbangkan kelayakan proyek dan kemampuan pemerintah mengelola proyek tersebut. Dengan persyaratan tersebut, pemerintah tidak akan dapat memperoleh pemiayaan yang berlebihan yang digunakan untuk proyek-proyek publik yang tidak menguntungkan.Aplikasi dari persyaratan tersebut, cenderung dapat menciptakan kesulitan-kesulitan jangka pendek, namun untuk jangka panjang dapat mengurangi ketidak seimbangan anggaran maupun makro-ekonomi, serta dapat menciptakan kondisi perekonomian yang lebih baik.

Oleh karena konsumsi untuk kebutuhan pokok dan investasi yang lebih stabil dibandingkan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi yang spekulatif, maka pemanfaatan money demand untuk hal-hal yang disebutkan terdahulu akan lebih stabil dalam perekonomian Islam. Selain daripada itu profit- sharing ratio antara pemakai dan penyedia dana tidak akan berflukturasi sepert suku bunga, karena hal tersebut ditentukan berdasarkan prinsip keadilan dan sekali ratio tersebut ditetapkan tidak akan berubah selama periode pembiayaan. Dengan demikian bisnis akan berjalan berdasdarkan faktor-faktor yang tidak banyak mengalami perubahan sehungga ekspektasi profit juga tidakm akan berfluktuasi secara tajam. Maka financial intermediation yang berdasarkan equity sharing cenderung akan lebih kondusif dalam menciptakan stabilitas perekonomian dibandingkan dengan financial intermediation yang berdasarkan pinjaman.

Dengan berbagai elemen sistem ekonomi Islam tidak hanya dapat meminimisasi ketidak stabilan permintaan uang agregat, tetapi juga mempengaruhi berbagai komponen money demand yang pada gilirannya akan meningkatkan efisiensi dan pemerataan penggunaan dana. Dengan lebih stabilnya money demand di dalam perekonomian Islam akan meningkatkan stabilitas yang lebih baik bagi velocity of circulation of money. Money demand dalam perekonomian Islam tercemin dalam equation sebagai berikut:

Md = f (Ys. S. T )

dimana Ys merupakan barang dan jasa yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar dan investasi produktif yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, S merupakan nilai-nilai moral dan sosial dan kelembagaan (termasuk zakat) yang mempengaruhi alokasi dan distribusi resources yang tidak digunakan untuk konsumsi yang tidak bermanfaat, investasi yang tidak produktif dan juga tidak untuk motif-motif spekulasi dan T adalah profit-and-loss sharing.

Umumnya termasuk dibeberapa negara-negara Islam, Y merupakan output yang termasuk untuk pemenuhan konsumsi yang tidak bermanfaat dan investasi yang non produktif. Sedangkan karakteristik Ys, merupakan sesuatu yang normatif yang belum mencermikan sesuatu kenyataan saat ini, namun bukan sesuatu hal yang tidak mungkin untuk dicapai. Selanjutnya S merupak nilai-nilai dan kelembagaan yang kompleks yang tidak harus dapat dikuatifikasi. Hal penting yang harus diperhatikan adalah aktualisasipencapaiantujuan-tujuan dimana Y harus dibersihkan dari hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan unsur-unsur yang dapat menggagalkan pencapaian tujuan pembangunan ekonomi.Selain dari pada itu, penting pula diperhatikan bahwa dengan adanya nilai-nilai dan kelembagaan tersebut maka tidak ada alasan untuk menggunakan suku bunga yang pada dasarnya telah terbukti tidak efektif dalam mempengaruhi money demand.

Ketika money demand selalu dikaitkan dengan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, diharapkan money demand akan stabil. Selanjutnya, perlu diperhatikan bagaimana menggiring aggregate money supply bertemu dengan money demand sehingga terjadi equilibrium. Hal ini penting untuk diperhatikan karena dua instrumen utama dalam manajemen moneter sistem kapitalis, yaitu discount rate dan oporasi pasar terbuka yang mengandung suku bunga yang tidak dapat dipakai dalam ekonomim Islam. Selanjutnya, yang perlu juga diperhatikan adalah bagaimana mengalokasikan money supply sehingga pencapaian tujuan-tujuan ekonomi dapat berlangsung dengan baik.

Di dalam pencapaian pertumbuhan money supply yang sesuai target, diperlukan instrumen-instrumen yang digunakan oleh bank sentral untuk menciptakan keselarasan antara pertumbuhan money supply yang ditargetkan dan aktual yang terjadi. Oleh karena dekatnya hubungan antara pertumbuhan kredit dengan pertumbuhan Mo atau high-powered mone, maka bank sentral berkewajiban untuk mengtur dengan ketat pertumbuhan Mo.

Terdapat tiga sumber utama dari high-powered money, yaitu pinjaman pemerintah kepada bank sentral, kredit bank sentral kepada bank komersial dan surplus neraca pemabayaran. Setelah perang dunia kedua, sumber pertama merupakan yang terbesar bagi high-powered money karena besarnya defit anggaran pemerintah. Berlebihnya defisit pada anggaran pemerintah mengakibatkan beban yang sangat berat bagi sektor moneter untuk menjaga stabilitas serta kebijakan moneter yang sehat sangat sulit diciptakan. Ekspansi moneter hanya dapat dikontrol bila sumber utama dari haig-powered money dapat diatur dengan baik. Merupakan suatu hal yang tidak realistik bagi negara Islam membicarakan meng-Islamkan perekonomiannya tanpa ada usaha serius untuk mengatur defisit anggaran pemerintah yang sesuai dengan azas manfaat.[32]

Selanjutnya, dimungkinkan bagi bank sentral untuk mengendalikan penyaluran kredit kepada bank-bank komersial. Penerapan profit-and-loss sharing yang mengantikan suku bunga akan lebih dapat meningkatkan kemampuan bank sentral untuk mengendalikan penyaluran pinjaman tersebut. Penyaluran pinjaman oleh bank sentral kepada bank komersial bisa dalam bentuk mudharabah (ber-bagi hasil), yang berarti bank sentral harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan pinjaman kepada bank komersial. Dilain pihak bank komersial juga harus lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit kepada debiturnya baik sektor pemerintah maupun swasta, guna menghindari pemanfaatan kredit pada kegiatan-kegiatan spekulasi dan non produktif. Oleh karena itu, manajemen perbankan yang konservatif sangat diperlukan, namun tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi (Prasetiantono,1998).

Untuk pengendalian surplus neraca pembayaran, dapat dilakukan dengan melakukan sterilisasi. Sterilisasi dapat dilaksanakan dengan menggunakan instrument moneter tersedia pada suatu negara.

Strategi Implementasi

Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi di Negara-negara muslim diperlukan beberapa langlah strategis yang signifikan.

Pertama, solusi pertama untuk mewujudkan stabilitas adalah mengatur sektor finansial agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang (perdagangan valas yang spekulatif).

Solusi ekonomi Islam terhadap bunga (riba) dalam sistim pinjam meminjam dana yang digunakan untuk berbisnis adalah "Sistim Bagi Hasil" (Profit-Loss Sharing) dan jual beli.

Dalam ekonomi syari’ah sistem bagi hasillah (profit and loss sharing) yang kemudian menjadi jantung dari sektor ‘moneter’ Islam, bukan bunga.[33] Karena sesungguhnya, bagi hasil sebenarnya sesuai dengan iklim usaha yang memiliki kefitrahan untung atau rugi. Tidak seperti karakteristik bunga yang memaksa agar hasil usaha selalu positif. Jadi penerapan sistem bagi hasil pada hakikatnya menjaga prinsip keadilan tetap berjalan dalam perekonomian. Karena memang kestabilan ekonomi bersumber dari prinsip keadilan yang dipraktikkan dalam perekonomian.

Secara umum, sistim bagi hasil ini ada yang disebut dengan mudharabah, yaitu bentuk usaha bisnis yang dilakukan oleh dua pihak dimana dalam menjalankan usaha bisnis ini satu pihak bertindak sebagai pemodal dan pihak lainnya bertindak sebagai pelaksana bisnis (enterpreneur).

Sementara itu, musyarakah dimaksudkan sebagai suatu bentuk usaha bisnis/syarikat yang modalnya dibiayai oleh semua partai yang terlibat dalam bisnis tersebut. Kedua bentuk bisnis ini, jauh lebih berkeadilan dibandingkan dengan bentuk bisnis dalam ekonomi konvensional, sebab apapun keuntungan atau resiko yang terjadi terhadap bisnis ini, ke semua partai yang terlibat dalam bisnis ini memiliki hak yang sama terhadap hasil usaha yang diperoleh.[34]

Bila bisnis mereka berjaya, maka semua pihak akan menerima keuntungan dan sebaliknya, bila bisnis mereka bankrut maka kerugianpun harus ditanggung bersama. Jumlah pembagian keuntungan yang akan diperoleh mereka dalam mudharabah adalah berdasarkan penjanjian bersama, katakanlah 60% untuk pembagi modal dan sisanya, 40% untuk mereka yang memenej bisnis.

Namun, bila usaha mudharabah mengalami kerugian, maka pelaksana tidak bertanggung jawab atas kehilangan modal yang disumbangkan pemodalnya. Ini tidak berarti para pelaksana tidak mengalami kerugian apapun, sebab ianya juga dirugikan atas jasa dan jerih payahnya yang disumbangkan untuk memajukan bisnis mereka. Dengan kata lain, pemodal rugi atas modalnya, dan pelaksana rugi atas usaha dan jerih payahnya.

Sedangkan dalam musharakah, ada dua pendapat cara pembagian keuntungan yang diadopsikan. Pertama, pembagian keuntungan biasanya dibahagikan berdasarkan besarnya jumlah modal masing-masing yang diinvestasikan dalam bisnis mereka. Sebagai contoh, dalam menjalankan usaha bisnis "Emping Melinjo" yang memerlukan modal Rp100.000.000,- si A menginvestasi Rp70.000.000,- dan si B sisanya didanai oleh si B sebanyak Rp30.000.000,-. Maka pembahagian hasil keuntungan adalah 70% untuk si A dan 30% untuk si B berdasarkan jumlah proporsi modal yang mereka tanamkan. Semakin besar jumlah modal yang diinvestasikan, maka semakin besar bahagian keuntungan yang diperoleh.

Sedangkan, sistim pembagian hasil kedua adalah keuntungan itu dibahagikan berdasarkan proporsi usaha dan jerih payah yang diberikan dalam menjayakan bisnis mereka. Seperti halnya dalam pembagian keuntungan, kerugian yang dialami mereka juga harus ditanggung bersama. Apapun dasar pembagian hasil yang dibuat, namun pembagian keuntungan itu haruslah berdasarkan kesepakatan bersama dan kerugian yang terjadipun hendaklah betul-betul disebabkan oleh faktor-faktor yang tidak dapat dielakkan dan bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan.

Bila kita melihat dalam sistim ekonomi ribawi (bunga), peminjam sudah ditentukan besarnya jumlah bunga yang harus dibayarkan ke bank dengan tidak mempertimbangkan apakah dana yang dipinjam itu berhasil dibisniskan atau tidak. Dengan kata lain, berhasil atau tidak bisnis para peminjam modal, peminjam harus membayar pinjaman plus bunganya. Sedangkan dalam ekonomi Islam baik dalam bentuk usaha mudharabah mahupun musyarakah, jumlah pembagian hasil yang diterima belumlah diketahui secara pasti sebelum usaha itu berhasil atau gagal.

Mereka hanya tahu persentase pembagian hasil, tetapi mereka tidak pernah tahu berapa jumlah pembagian hasil sebenarnya yang akan mareka terima sebelum usaha itu berhasil atau tidak. Dalam sistim ini, keuntungan dan kerugian adalah menjadi tanggung jawab bersama. Perbedaan pembagian hasil yang pre-determined (ex-ante) dalam sistim ekonomi ribawi inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan dalam ekonomi umat sehingga ianya dilarang oleh Islam dibandingkan dengan sistim ekonomi Islam yang pembagian hasilnya berdasarkan post-determined (ex-post) yang jauh lebih adil dan mensejahterakan umat

Kedua, Solusi kedua untuk mewujudkan stabilitas ekonomi dan stabilitas harga dari inflasi atau deflasi adalah dengan memberlakukan mata uang emas sebagai mata uang.

Ide pemunculan emas sebagai alat transaksi dalam perdagangan internasional, sekaligus sebagai merupakan upaya negara Islam untuk dapat mengurangi dominasi dua mata uang dunia (US$ dan Euro). Selain itu tentunya juga untuk menghindari praktik–praktik spekulasi, ketidakpastian, utang dan riba, yang selama ini terjadi dalam penggunan uang kertas (fiat money) dan juga dilema dalam perdagangan internasional di antara negara-negara Islam sendiri, komitmen untuk memulai dari perdagangan antarnegara Islam sedikit banyak akan bisa mengurangi ketergantungan negara Islam terhadap negara maju, serta meningkatkan frekuensi sekaligus manfaat di antara negara Islam [35] .

Penggunaan emas sebagai alat transaksi perdagangan internasional bisa dilakukan melalui perjanjian pembayaran bilateral (Bilateral Payment Arrangement ) atau perjanjian pembayaran multilateral (Multilateral Payment Arrangement). Perjanjian pembayaran produk yang diperdagangkan akan melalui tahapan dan mekanisme yang melibatkan bank umum, bank sentral dan custodian emas (penyimpan emas ).

Pembayaran transaksi perdagangan internasional antarnegara Islam dengan emas akan mengurangi ketergantungan negara-negara itu terhadap mata uang US$. Posisi tawar negara Islam terhadap Barat dan kekuatan lain akan meningkat.

Desakan pemberlakukan, mata uang emas telah berulang kali dilakukan. Terakhir hal itu di kemukakan kembali pada persidangan Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Kuala Lumpur tanggal 10 Oktober 2003 lalu. Yakni diusulkannya emas sebagai alternatif alat pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional di antara Negara Islam, khususnya yang tergabung di dalam OKI . Usulan ini dicetuskan oleh Perdana Menteri Malaysia waktu itu, Dr. Mahathir Mohamad.[36]

Emas dalam sejarah perkembangan sistim ekonomi dunia sudah dikenal semenjak periode sebelum masehi. Tepatnya 40.000 tahun SM ditemukan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol yang digunakan oleh paleiothic man. Dalam sejarah lain di sebutkan ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno ( Circa) 3.000 tahun SM. Barulah digunakan dalam bentuk uang dimulai pada zaman Raja Lydia (Turki) pada 700 SM. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut dikenal sebagai barbarous relic (J.M. Keynes).

Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Rasulullah Muhammad S.A.W. telah memberikan perubahan yang cukup signifikan dalam penggunaan emas sebagai mata uang (Dinar). Pada masa Rasulullah ditetapkan berat Dinar diukur dengan 22 karat emas atau setara dengan 4.25 gram dengan parameter 23 milimeter. Standar ini kemudian dibakukan World Islamic Trading Organization (WITO) hingga sekarang.

Munculnya kembali emas sebagai salah satu pilihan alat pembayaran dalam aktivitas perdagangan internasional, tidak lepas dari semakin tidak berimbangnya penguasaan mata uang dunia. Kemunculan mata uang Euro, sebagai salah satu mata uang dunia selain US$, akan semakin membuat ketergantungan yang sangat tinggi negara-negara Islam terhadap Amerika dan Eropa. Dalam transasksi perdagangan internasional saat ini, US$ hampir menguasai 70 persen sebagai alat transaksi dunia (A.Z.M.Zahid. 2003).

Kondisinya semakin sulit bagi negara berkembang dengan dibentuknya World Trade Organization (WTO) pada 1 Januari 1995 sebagai implementasi dari pelaksanaan General Agreement on Tariffs and Trade (GAAT) dan Putaran Uruguay. Liberalisasi perdagangan merupakan ujung tombak dalam pelaksanaa WTO tersebut. Konskewensi penting dalam perjanjian WTO adalah semua negara harus siap terlibat dalam skenario ekonomi internasional, yakni negara berkembang harus siap bersaing dengan negara maju. Pertanyaan besar yang harus dijawab adalah seberapa besar dampak dan keuntungan yang akan diraih oleh negara Islam dalam pasar internasional.

Ada empat tahapan yang dilalui dalam mekanisme transaksi perdagangan. Pertama, melakukan perjanjian dagang antara importir dan eksportir yang berada di dua negara, dan mengetahui kondisi barang dan jumlah barang yang akan ditransaksikan. Kedua, setelah melakukan perjanjian dagang, kemudian importir akan mengeluarkan letter of credit (LC) untuk melakukan pembayaran melalui bank yang sudah ditunjuk oleh importir. Selanjutnya pihak eksportir menerima letter of credit (LC) dari pihak bank yang sudah ditunjuk oleh pihak importir. Tahapan selanjutnya, adalah pihak bank yang ditunjuk oleh importir akan segera melakukan pembayaran kepada bank sentral dengan menggunakan mata uang lokal yang kemudian akan mengakumulasikan transaksi kedua negara dengan standar emas sampai masa kliring. Tahapan terakhir adalah, setelah masa kliring selesai bank sentral importir akan mentransfer emas senilai dengan transaksi perdagangan kedua negara kepada kustodian emas yang telah ditunjuk, untuk selanjutya akan diserahkan kepada bank sentral pihak eksportir. Bank sentral negara eksportir akan melakukan pembayaran kepada bank yang ditunjuk oleh eksportir dalam mata uang lokal, yang kemudian diserahkan kepada eksportir.

Mekanisme di atas jelas akan mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing, terutama US$. Kedua negara tidak akan mengalami fluktuasi mata uang yang menghambat transaksi perdagangan, karena nilai emas sangat stabil. Sistim tersebut juga akan memacu transaksi perdagangan di antara negara Islam sendiri, yang selama ini tingkat ketergantungannya pada negara maju sangat tinggi. Di sinilah dituntut peran OKI dan Islamic Development Bank (IDB), untuk merumuskan konsep yang lebih matang terhadap gagasan ini. Keuntungan secara politis akan dirasakan oleh negara Islam, karena semakin kuatnya nilai tawar yang dimiliki oleh negara–negara itu terhadap Barat dan kekuatan lainnya.

Sisi lemah dari mekanisme pembayaranini adalah: Pertama ketersedian emas yang tidak merata di antara negara Islam, yang suatu ketika akan menimbulkan ketimpangan. Kedua ketergantungan yang sangat tinggi terhadap produk yang dihasilkan oleh negara non Islam, terutama produk–produk industri dengan teknologi tinggi. Ketiga nilai transaksi perdagangan yang masih sangat kecil di antara negara Islam menyebabkan signifikansi emas tidak terlalu substanstif.

Sistim dan mekanisme sistim pembayaran emas diharapkan akan mendongkrak nilai transaksi di antara negara Islam yang selama ini kecil. Sistim pembayaran emas juga diharapkan akan mengurangi spekulasi mata uang dan ketidakpastian yang sering timbul karena anjloknya nilai mata uang lokal terhadap mata uang besar dunia. Yang lebih penting dari itu adalah bagaimana Islam akan bangkit dan tumbuh menjadi sebuah kekuatan yang akan memberikan pencerahan terhadap ekonomi dunia, yang terbukti gagal di bawah komando sistim kapitalis.

Ketiga, membentuk rezim moneter Pan-Islami. Gagasan konsepsional ini telah dilontarkan oleh intelektual Pakistan Muhammad Iqbal Anjum. Menurutnya kondisi ketidakstabilam moneter menghendaki munculnya politik ekonomi Islam rasional dan strategis yang dapat membangun rezim moneter Pan Islami dalam kerangka pasar Islami. Misi ini tidak bisa dihindari, harus segera mendapat respon dari ahli ekonomi Islam dalam konteks menemukan garis panduan rezim moneter Pan Islami yang mumpuni. Peran makro ekonomi dan kerangka keuangan islami dan mekanisme moneter perlu untuk disusun, dijadikan teori dan model, khususnya untuk mengeliminir semua bentuk manifestasi status quo politik ekonomi yang telah menyebabkan keterbelakangan umat.[37]

Beberapa ulama Islam terkemuka menganggap uang kertas sebagai uang riil dan tidak menganggap adanya perbedaan esensi antara uang logam dan uang kertas, sebab dua-duanya memiliki karakter sebagai uang, yaitu sebagai media pertukaran, penyimpanan dan pengukur nilai. Misalnya saja Yusuf Al Qardawi yang mensyahkan status uang kertas.”Uang kertas kita pakai membayar barang, menggaji pegawai, dan sebagainya . Jika seseorang mencuri uang kertas, diapun akan dihukum sesuai dengan aturan hukum. Kenapa kita harus mempermasalahkan keabsahannya?”

Ilmuwan sosial Islam terdahulu dan ilmuwan ekonomi Islam kontemporer mencoba mengidentifikasi desain sistem moneter Islami. Sebuah pendekatan inovatif desain sistem moneter Pan Islami, yang mengaju pada kerangka lima nilai fundamental maqasid syari’ah,, yaitu memelihara keselamatan jiwa, agama, akal, harta benda dan keturunan.

Tentu saja, tujuan ini harus tampak menjadi sebuah manajemen moneter makro ekonomi yang bertujuan terpenuhinya kebutuhan hidup seluruh masyarakat, meningkatnya standar kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi dan distribusi yang merata, kesempatan kerja penuh serta stabilitas harga. Konsekwensinya, setiap ekspansi uang harus selalu diukur seberapa besar kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi Islam.

Menurut Iqbal Anjum, kerangka kerja politik ekonomi Islam yang paling relevan dalam pembentukan sistem moneter Pan Islami adalah membentuk institusi Islam bersama, yaitu Khilafatul-Khulafa (KK), sebuah pemerintahan dari seluruh pemerintahan, yang oleh Shah Wali Ullah (1762 AD) disebut sebagai teori “Irtifaqat”. Adanya invasi Iraq oleh Amerika Serikat dan Inggris dan kemungkinan serangan terlebih dahulu Barat terhadap negara-negara Islam lainnya, formasi bersama KK dan pembentukan rezim moneter Pan Islami adalah satu-satunya mekanisme yang dapat menunjang politik ekonomi di dunia Islam saat ini [38].

Dasar pemikiran ekonomi bagi terbentuknya rezim moneter Pan Islami berasal dari fakta empiris bahwa tidak ada satupun anggota OKI yang berstatus sebagai negara berkembang dengan sistem moneter nasinal konvensional yang stabil.

Negara Islam tertentu seperti Arab Saudi memang sukses mencapai GDP yang tinggi serta neraca pembayaran surplus, namun fakta prestasi ekonomi ini belumlah cukup dikatakan sebagai negara ekonomi berkembang. Beberapa negara Islam lainnya bahkan terindikasi sebagai negara terkebelakang. Table (1) di bawah ini menunjukkan gambaran umum betapa rendahnya kinerja perkembangan negara-negara Islam, yang berbeda sangat jauh dengan 6 negara kapitalis utama. [39]

Karena kurangnya keberadaan sarana mata uang resmi, mengakibatkan negara-negara Islam, terutama negara-negara Islam Timur yang memiliki dana surplus menginvestasikan dananya dalam bentuk Dolar/Eurdolar. Oleh karena itu, meskipun mereka adalah pemilik resmi Dolar/Eurodolar tersebut, namun harga riil dari kekayaan tersebut mudah berubah dengan adanya kebijakan moneter Amerika. Yang lebih pahit lagi, accountnya dibekukan dan diberi sanksi politik ekonomi oleh AS.

Seorang ekonom Malaysia Syed Othman al-Habashi bahkan mengatakan, ”Dominasi US dolar berarti kita harus mengalah dengan permintaan mereka. Kekayaan kita yang terakumulasi begitu lama harus hilang dalam waktu beberapa bulan”.[40] Dapatkah kita memformulasi sistem ekonomi yang ‘tahan banting’ dari kekuatan eksternal ekonomi?”

Dari skenario di atas, mata uang Pan Islami sebagai sarana mata uang bersama harus diperkenalkan dengan kesepakatan meninggalkan mata uang masing-masing negara, yang diharapkan mampu mengurangi ketidakefesienan ekonomi negara-negara Islam.

Menurut analisa ekonomi yang dilakukan Emil-Mari Classen, John B. Goodman, Peter Robinon dan Pablo A. Neumeyer, keuntungan dari adanya rezim moneter Pan Islami, yaitu:

1. Negara-negara Islam akan memperoleh kedaulatan moneter.

2. Fungsi uang yang bertambah meliputi, media pertukaran, satuan unit dan

penyimpan nilai.

3. Integrasi dan pembesaran pasar modal akan memberikan kemudahan

pengurangan sumber daya yang digunakan dalam proses intermediasi

keuangan.

4. Semakin efisiennya operasional pasar keuangan.

5. Akan mengoptimalkan kualitas satuan mata uang[41].

6. Meningkatkan kesejahteraan dengan mengurangi resiko ketidakpastian dari

biaya pertukaran suatu negara Islam ke negara Islam lainnya.[42]

Penutup

Fakta empiris menunjukkan bahwa tidak ada satupun negara muslim yang berstatus negara berkembang memiliki rezim moneter konvensional yang stabil. Krisis demi krisis terus terjadi dan berulang, seperti di tahun 1930, 1970, 1980, 1997 dan 2001. Untuk mewujudkan stabilitas ekonomi di Negara-negara muslim diperlukan beberapa langlah strategis yang signifikan.

Pertama, solusi pertama untuk mewujudkan stabilitas adalah mengatur sektor finansial agar dijauhkan dari segala transaksi yang mengandung riba, termasuk transaksi-transaksi maya di pasar uang (perdagangan valas yang spekulatif). Solusi ekonomi Islam terhadap bunga (riba) dalam sistim pinjam meminjam dana yang digunakan untuk berbisnis adalah "Sistim Bagi Hasil" (Profit-Loss Sharing) dan jual beli.

Kedua, Spekulasi merupakan tindakan terkutuk menurut ekonomi Islam, karena aktivitas spekulasi yang dilakukan oleh spekulan, (baik dari luar negeri maupun dalam negeri) memiliki peran signifikan sehingga terciptanya krisis moneter. Kegiatan spekulasi meningkat terlihat setelah bubarnya Bretton Woods dan diberlakukannya manajemen moneter yang bertumpu pada suku bunga, yang mengakibatkan adanya ketidak stabilan ekonomi dunia yang tercermin dari tingkat inflasi yang meningkat dan tidak stabilnya nilai tukar. Agar kita dapat recover dari keterpurukan ekonomi, kita perlu melakukan berbagai macam reformasi ekonomi. Namun selain daripada itu untuk menjamin kelanggengan recovery tersebut maka perlu disiapkan juga manajemen moneter yang dapat mengeliminir kegiatan spekulasi.

Menyadari kedudukan uang merupakan flow concept, maka para pelaku ekonomi harus menghindari kegiatan untuk menimbun uang karena kegitan tersebut dapat dapat mengurangi terjadinya transaksi-transaksi ekonomi yang akan memperkecil kegiatan produksi. Selain daripada itu penimbunan uang cenderung dapat mengiring para pelaku ekonomi untuk melakukan kegiatan spekulasi. Untuk itu perlu dilengkapi infrastruktur agar dapat beroperasinya lembaga keuangan khususnya perbankan syari’ah yang dapat berkompetisi dengan perbankan konvensional, sehingga masyarakat yang tidak mampu memutarkan uangnya terstimulasi untuk menempatkan dananya pada perbankan syari’ah dari pada melakukan penimbunan dan spekulasi.

Kemudian dengan mengatur money demand berdasarkan total output yang sudah discreen dengan nilai-nilai Islam dan sejalan dengan tujuan pembangunan ekonomi, nilai-nilai Islam sebagai acuan dalam pemanfaatan uang dan penerapan prinsip bagi hasil pada lembaga-lembaga keuangan, diharapkan money demand akan lebih stabil. Dengan demikian akan memudahkan bagi otoritas moneter dalam mengelola moneter yang pada gilirannya dapat menunjang realisasi pencapaian tujuan pembangunan ekonomi. Selain daripada itu, dengan manajemen moneter yang syari’ah, perekonomian sebuah negara akan lebih tahan terhadap dan stabil. Inilah yang diinginkan oleh semangat Alquran, Wa Zinu bil Qistashil Mustaqim.

Apabila akademisi dan praktisi ekonomi kontemporer menjadikan manajemen moneter Islam sebagai sistem yang diaplikasikan, maka spekulasi akan hilang dan ekonomi akan stabil yang pada gilirannya upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi rakyat dapat diwujudkan. Hal ini merupakan realisasi dari maqashid syariah.

Ketiga, membentuk rezim moneter Pan-Islami. Kondisi ketidakstabilam moneter menghendaki munculnya politik ekonomi Islam rasional dan strategis yang dapat membangun rezim moneter Pan Islami dalam kerangka pasar Islami. Misi ini tidak bisa dihindari, harus segera mendapat respon dari ahli ekonomi Islam dalam konteks menemukan garis panduan rezim moneter Pan Islami yang mumpuni. Peran makro ekonomi dan kerangka keuangan islami dan mekanisme moneter perlu untuk disusun, dijadikan teori dan model, khususnya untuk mengeliminir semua bentuk manifestasi status quo politik ekonomi yang telah menyebabkan keterbelakangan umat. Untuk membangun rezim moneter Pan Islami, dalam rangka mewujudkan stabilitas ekonomi dan stabilitas harga dari inflasi atau deflasi adalah dengan memberlakukan mata uang emas sebagai mata uang.

DAFTAR PUSTAKA


Rohwer J, Asia Rising, Why America will Prosper as Asia’s Economic Boom, New York, Simon and Schuster, 1995

Jackson Karl, D, Inrodukction : The Roots of The Crisis dalam Asian Contagion The Causes and Consuquences of a Fiancial Crisis, Westview Press, Colorado, USA, 1999.

Paolo Presenti dan Cedric Tillle, Aspek Ekonomi dari Krisis Mata uang dan Penularannya, dalam buku Pelajaran dari Krisis Asia, ed. Sofyan Syafri, Jakarta, Pustaka Quantum, 2002

Afzalur Rahman, Economic Doctrines in Islam, terj. Doktrin Ekonomi Islam, Dana Bahkti Waqaf Yogyakarta, 1995
Afzalur Rahman, Muhammad : Encyclopedia of Seerah, volume II, London, The Muslim School Trust, 1982. Edisi Indonesia Muhammad sebagai Seorang Pedagang, Jakarta, Yayasan Swarna Bhumi, 1997

A. M. Sadeq, "Factor Pricing and Income Distribution from An Islamic Perspective" yang dipublikasikan dalam Journal of Islamic Economics, 1989

M.Umer Chapra, Monetery Management in an Islamic Economy , Islamic Economic Studies, Vol 4 No 1.

Mulia Siregar, Manajement Moneter Alternatif, dalam buku Dinar Emas Solusi Krisis Moneter, Jakarta, PIRAC, SEM Institute, 2002

Didin Damanhuri, Ekonomi Kapitalisme, Republika, Artikel, 12 Januari 2002,

Sofyan Syafri Harahap, Kerapuhan Kapitalisme, Republika, 16 Maret 2003.

Allais Maurice, The Monetary Conditions of an Economy of Market :From theTeachings of The Past to The Reforms of Tomorrow, Jeddah, SA, Islamic Research and Training Institute, IDB..

Sadono Sukirno, Pengantar Teori Makroekonomi, Bina Grafika, Jakarta, 1997

Didin S Damanhuri, Problem Utang dalam Hegemoni Ekonomi, Republika, 18/8/2000.
Masudul Alam Al-Khudury, Money in Islam, USA, 2002

Monzer Kahf, The Islamic Economy, Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System, Edisi Indonesia, Ekonomi Islam, Pustaka pelajar, 1995
Muhammad, Kebijakan Moneter dan Fiskal dalam Islam, Pustaka Pelajar Jakarta, 2002.
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4, Dana Bhakti Wakaf, Yogya karta, 1999
Adiwarman Karim, Ekonomi Islam Kontemporer, TIII, Jakarta, 2002
M.Emer Chapra, Toward A Just Monetery Sistem UK, Leicester, The Islamic Foundation, 1986.

M.Umer Chapra, The Future of Islamic Economics, an Islamic Perspektive, Jakarta, Syari’ah Economics Banking Institute, 200
Ismail Yusanto, Mencari Solusi Krisis Ekonomi, dalam buku Dinar Emas Solusi Krisis Moneter, PIRAC, Jakarta, 2001

Suherman Rasyidi, Pengantar Teori Ekonomi, Rajawali Pers, Jakarta, 2001

M.Umer Chapra, Toward A Just Monatery System, Edisi Indonesia, Menuju Moneter yang Adil, Dana Bhakti Wakaf, Yogya, 1998

M.Umer Chapra, Islam and The Economic Challenge, Edisi Indonesia, Islam dan Tantangan Ekonomi Risalah Gusti, Jakarta, 2002

M.Umer Chapra, The Future of Economics, An Islamic Perspective, SEBI, Jakarta, 2002
Lester Thurow, Zero Zum Society, New York, NY, Basic Books, 1980

lihat Ash-Shiddiqy, Kemitraan Usaha dan Bagi Hasil dalam Hukum Islam, Jogyakarta, Dana Bhakti Primayasa,

Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqy, Issues in Islamic Banking, London, The Islamic Foundation, 1983, Terj. Bank Islam, Bandung, Pustaka, 1984

Abdullah Seeed, Islamic Banking and Interest, New York, EJ. Brill, 1996, terj. Menyoal Bank Syari’ah, Jakarta, Paramadina, 2002.

Azmi Omar, Gold and Internasional Trade, makalah kuliah Program Pascasarjana Konsentrasi Ekonomi Islam IAIN-SU,2003).

Muhammad Iqbal Anjum, Proocedings International Conference, Money and Real Econo my Jakarta, 2004, hlm. 2

Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam, jilid 4, Dana Bhakti Wakaf, Yogya karta, 1998.
Azmi Omar, Gold and Internasional Trade, makalah, 2003).

Didin Damanhuri, Ekonomi Kapitalisme, Republika, Artikel, 12 Januari 2002,

Ismail Yusanto, dkk, Dinar Emas Solusi Krisis Moneter, PIRAC, Jakarta, 2001.

Mulia Siregar, Pengaruh Manajemen Moneter terhadap Spekulasi,www.go.id

M.Umer Chapra, Toward A Just Monatery System, Edisi Indonesia, Menuju Moneter yang Adil, Dana Bhakti Wakaf, Yogya, 1998.
 

Gabung Menjadi Teman Blog ini